TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Layanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka, dalam rangka pelayanan perekaman data kependudukan dan catatan sipil di Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Sabtu, (22/10/2022), melampaui target pencapaian.
Pelayanan perekaman data kependudukan, yang dipusatkan di Kantor Desa Tikonu, berlangsung dari pukul 08.00 WITA hingga berakhir pukul 16.00 WITA, dengan membukukan data 378 layanan, dengan rincian: pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) 133, perekaman baru KTP 24 orang, penggantian KTP 51 orang, penerbitan kartu keluarga (KK) 97, penerbitan akte kelahiran 68 orang dan pembuatan akte kematian 5 orang.
Pelayanan perekaman data kependudukan di Desa Tikonu dipimpin Sekretaris Dinas Dukcapil Kolaka, Agus Machjudin bersama Kabid Pelayanan dan Catatan Sipil, Mariati Massi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Siti Rohany, dengan staf sebanyak 10 orang.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kolaka, Siti Rohany mengaku puas dengan pencapaian layanan perekaman data kependudukan di Desa Tikonu, khususnya perekaman Kartu Identitas Anak. “Bahkan, blanko kartu yang kita bawa tidak cukup,” katanya.
Namun, bagi warga yang tidak kebagian blanko kartu, namun sudah melakukan perekaman dan pencatatan dapat mengambilnya di Kantor Dinas Dukcapil Kolaka.
Kepala Desa Tikonu, Sabaruddin T Pauluh, mengaku puas dengan kinerja pelayanan jemput bola Dinas Dukcapil Kolaka yang dilaksanakan di Desa Tikonu. Ia berharap, pelayanan seperti ini terus ditingkatkan dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, antusias warga yang hadir di kantor desa memanfaatkan layanan perekaman data kependudukan, membuktikan bahwa masih banyak warga yang belum melengkapi data kependudukannya.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment