Seorang Pria Paruh Baya di Kolaka Utara Dianiaya Puluhan Orang dalam Rumahnya

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Amiruddin (45), warga Desa Latowu, Kecamatan Baru putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dianiaya 30 orang di rumahnya pada Rabu (3/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Mendengar peristiwa tersebut, Polres Kolaka Utara bergegas ke tempat kejadian melakukan lokalisir dan memburu para pelaku termasuk S (39), warga Desa Makkuaseng, Kecamatan Batuputih, yang menjadi tersangka utama.

“Kita melakukan pencarian mulai malam hingga pagi hari. Namun tadi pagi sekitar pukul 9.30 Wita tersangka menyerahkan diri melalui Kepala Desa Makkuaseng,” terang Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha kepada awak media pada Kamis (4/11/2021).

Iptu Alamsyah mengungkap, peristiwa penganiayaan tersebut disebabkan masalah pribadi antara tersangka S dengan korban terkait sengketa lahan.

“Jadi tidak ada isu kelompok atau isu lainnya. Menurut informasi yang kami dapatkan tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga tetapi kita belum dalami keterkaitannya seperti apa,” terangnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian atas, luka robek di telinga sebelah kiri, luka robek di bagian leher belakang, danluka memar di bagian mata kanan. Korban sementara dirawat di RSUD Djafar Harun, Kota Lasusua.

“Suasana di lokasi TKP sampai saat ini aman dan kondusif. Kita sudah imbau kedua belah pihak, baik dari keluarga pelaku maupun korban untuk tidak melakukan gerakan tambahan,” terangnya.

“Tidak ada kejadian lanjutan pasca kejadian tadi malam. Untuk proses hukum tetap berjalan dan tersangka kita sudah amankan untuk dimintai keterangan selanjutnya. Setiap perkembangannya kita selalu update,” tambahnya.

Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Apabila masih ada pelaku tambahan berarti penambahan pasal akan berkembang,” ujarnya.

Laporan: Ahmar

Comment