TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan sosialisasi teknis pendaftaran, aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik pada coretax DJP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda yang berlangsung di aula lantai III kantor bupati yang dihadiri langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka. Jumat (10/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda), H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si melaui kerja sama dengan KPP Pratama Kolaka sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Untuk memastikan seluruh ASN memiliki akun pajak aktif dan memahami sistem Coretax yang kini digunakan secara nasional.
Pj Sekda Kolut, H. Muhammad Idrus menyampaikan sambutannya kegiatan ini penting bagi ASN untuk pemahaman terhadap sistem perpajakan digital.
“Reformasi sistem perpajakan tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi pajak tetapi juga seluruh ASN sebagai bagian dari masyarakat yang wajib taat pajak. Dengan sistem Coretax ini kita dituntut lebih transparan dan tertib administrasi,” ujar Muhammad Idrus.
Lebih lanjut, H. Muhammad Idrus berharap dengan adanya kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan ASN dalam mengelola kewajiban perpajakan secara mandiri dan modern.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolaka Utara, dengan membawa laptop masing-masing untuk praktik langsung aktivasi akun dan sertifikat elektronik.
Laporan: Ahmar















Comment