Tanah Warga Puncak Monapa Dijual Tanpa Persetujuan, Rp. 180 Juta Sudah Cair

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Seorang warga Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, bernama Husni (46), tidak menyangka bahwa tanah miliknya di Desa Sulaho telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Husni baru mengetahui hal tersebut sekitar tiga bulan lalu setelah mendapatkan penjelasan langsung dari perwakilan PT. RJL berinisial AJ pada Senin (10/11/2025).

Menurut pengakuan Husni, AJ memberitahunya bahwa perusahaan telah menyerahkan uang hasil pembebasan lahan seluas 2,8 hektare kepada seorang perempuan berinisial S, yang mengaku sebagai pemilik sah. Kabar ini sontak membuat Husni terkejut dan marah.

“Itu jelas-jelas tanah saya. Semua orang di sekitar lokasi tahu siapa pemiliknya. Tapi kenapa perusahaan bisa membayar ke orang lain?” ungkap Husni kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut, Husni menjelaskan asal-usul tanah tersebut. Sekitar sepuluh tahun lalu, ia dan S pernah membagi sebidang lahan tanpa pengukuran resmi, hanya melalui pematokan batas sederhana.

“Kami bagi dua waktu itu. S di bagian kiri, saya di kanan, dan ada saksi-saksinya,” ungkap Husni.

Husni menambahkan, bahwa tanah bagian S memang pernah dijual kepada seseorang bernama Hidayat. Dalam surat jual beli tersebut, yang menandatangani adalah suami S, Masri, sementara Husni hanya menjadi saksi karena lahannya berbatasan langsung dengan tanah S.

Karena itu, Husni tak habis pikir mengapa S masih bisa menjual tanah yang menjadi haknya.

“Saya hanya tanda tangan sebagai saksi batas tanah, bukan sebagai penjual. Tapi kenapa S bisa bertransaksi lagi di atas tanah saya?” kata Husni.

Informasi yang diterima Husni menyebutkan, lahan yang dijual S kepada perusahaan tersebut mencapai sekitar 2 hektare 80 are dengan nilai sekitar Rp. 180 juta.

Husni juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menghubunginya ataupun meminta izin sebelum transaksi dilakukan.

“Saya baru tahu setelah semuanya selesai, dan uangnya juga sudah diterima S,” ucap Husni.

Lebih mengejutkan lagi, sebagian lahannya kini telah digusur oleh perusahaan setelah transaksi itu.

Merasa dirugikan, Husni pun menghentikan aktivitas perusahaan di lahan tersebut dan menanaminya kembali dengan pohon cengkeh dua bulan terakhir.

“Saya larang mereka bekerja di situ. S sendiri tidak mau hadir saat mediasi di desa, padahal dia tahu itu tanah saya. Pak Hidayat pun siap bersaksi,” tegas Husni.

Husni mengaku sebenarnya sudah sempat memperingatkan pihak perusahaan agar tidak mencairkan dana pembebasan atas nama S sebelum status kepemilikan jelas. Namun, peringatannya tak digubris.

“Saya sudah bilang jangan cairkan kalau masih atas nama S. Tapi dua minggu kemudian saya dengar uangnya sudah dibayar,” ujarnya dengan kecewa.

Meski merasa dirugikan, hingga kini Husni belum menempuh jalur hukum. Ia menilai tanggung jawab utama ada pada pihak perusahaan dan S.

“Kalau nanti perusahaan kembali menyerobot lahan saya, baru saya akan ambil langkah hukum. Harusnya perusahaan menuntut S, bukan asal transaksi tanpa memastikan siapa pemilik sebenarnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Riota Jaya Lestari melalui salah satu humasnya, AJ, saat dikonfirmasi pada Senin malam (10/11/2025), enggan memberikan tanggapan terkait masalah lahan tersebut.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment