WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Informasi video yang beredar luas di jagat maya terkait tindak kekerasan yang dilakukan kelompok orang di Kelurahan Popalia, Kecamatan Togo Binongko pada Sabtu 28 November 2020 telah ditangani pihak Kepolisian, berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Kasat Reksrim Polres Wakatobi, IPTU Juliaman, S.IPEM,.S.H. M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap korban berinisial LP.
“Pelaku HA (inisial) alias HP telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka, kemudian saat penangkapan tersangka cukup kooperatif,” ucapnya kepada wartawan pada Senin 30 November 2020 di Ruangan Reksrim Polres Wakatobi.
Penyelidikan itu dilakukan bersumber dari laporan masyarakat dengan laporan polisi nomor 16/11/2020 di Polsek Binongko Tanggal 29 Februari 2020, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Popalia, Kecamatan Togo Binongko.
“Kita sudah memeriksa 6 (enam) orang saksi,” tambahnya.
Tersangkan HA diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana, kurungan maksimal 2,8 Tahun Penjara.
“Barang Bukti yang diamankan, sebatang pohon kelapa dan sebuah batu,” jelasnya.
Juliaman menambahkan, atas kekerasan itu korban LP mengalami memar di bagian muka atau pelipis sebelah kiri.
“Untuk saat ini seperti itu dulu, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku,” urainya.
Laporan : Hendriansyah