TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) terus mendalami kasus proyek pematangan lahan pembangunan bandar udara di Desa Lametuna, Kalukaluku, Kecamatan Kodeoha.
Hingga saat ini, sudah 12 saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perhubungan Kolut tahun 2020-2021 senilai Rp 41.743.600.000 untuk pengerjaan bandara di atas lahan seluas 64,1 hektar.
Namun dalam audit BPK, ditemukan kerugian negara untuk dikembalikan sejumlah Rp. 7,7 Milyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Komang Adi Wijaya, SH mengatakan, perkara pembangunan bandar udaradi Desa Lametuna, Kalukaluku, Kecamatan Kodeoha sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Dijelaskannya, dalam proses pemeriksaan, pihaknya sudah memanggil sebanyak 12 saksi untuk dimintai keterangan, selain itu terkait bagian ahli sudah berjalan juga.
Dikatakan, saat ini masih berjalan proses penyidikan dengan pengumpulan sejumlah alat bukti sehingga nantinya bisa menjadi terang dan siapa yang bertanggung jawab didalam perkara ini. “Beri kami kesempatan bekerja untuk membuktikan,” kata Komang Kepada Wartawan saat ditemui dikantornya, Selasa (6/12/2022)
Lebih lanjut Komang menegaskan, tidak menuntut kemungkinan masih ada saksi lain yang terkait selain dari 12 saksi yang sudah diperiksa sehingga kami masih terus mendalami perkara ini.
Dijelaskan, penyidikan itu mencari apakah benar terjadi suatu peristiwa pidana atau tidak dalam hal ini Tipikor.
“Kalau benar adanya maka kita langsung menaikkan statusnya beserta alat bukti untuk dijadikan barang bukti,” terangnya
Menurut Komang, pihaknya belum melakukan pemanggilan kepada pihak PT. Monodon Pilar Nusantara sebagai pemenang tender karena masih memeriksa yang lain dulu.
“Ada saatnya nanti kami panggil pihak PT Monodon Pilar Nusantara untuk dimintai keterangan setelah alat bukti sudah lengkap,” tegasnya.
Laporan : Ahmar
Comment