KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Anggota Komisi III DPRD Sulawewi Tenggara, Sudirman, menyesalkan sikap Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (KLH), yang tetap mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara walaupun belum melakukan reklamasi.
Padahal, kata Imenk, panggilan akrab Sudirman, sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 24/2010 jo. PP No. 61/2012 jo. PP No. 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK No. 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dimana dalam peraturan tersebut telah dijlelaskan bahwa pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi.
Karena itu, kata politisi PKS ini, sebelum terbitnya rekomendasi IPPKH, harusnya ada evaluasi lebih dulu dari pihak ESDM terhadap perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi. Karena dampaknya ada pada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir. “Kerugian daerah akan lebih besar ketika terjadi banjir, dibanding nilai investasi yang dikerjakan, belum lagi kalau ada korban jiwa,” kata Sudirman kepada wartawan, Kamis (20/2/2020), di ruang kerjanya.
Meski enggan menyebut perusahaan mana saja yang sudah mendapatkan rekomendasi IPPKH, namun masalah tersebut tambah Sudirman, sudah disampaikan komisi III dan II DPRD Sultra dalam kunjungan di kementerian KLH, dan meminta kementerian agar bersikap tegas dan mencabut IPKKH sejumlah perusahaan tambang di Sultra yang belum melaksanakan reklamasi di areal konsesinya.
Ia mengingatkan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) perlu dijalankan oleh para pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) karena pada dasarnya areal pertambangan mereka merupakan milik negara. Sementara, para pemegang IPPKH selama ini hampir tidak ada yang melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang. “IPPKH itu lahan negara, lahan hutan, dan sebagainya. Nah, ini harus dikembalikan dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.
Laporan: Faisal Hasan
Comment