KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menetapkan seorang ‘Mama Muda’ bernama Anggi Safitri (18) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penipuan arisan serta dana pinjaman tunai. Tak tanggung-tanggung, sejumlah korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Hingga saat ini sudah 6 orang yang melapor dan sudah diperiksa. Total kerugian sampai saat ini sekitar Rp 265 juta. Diduga masih banyak korban lainnya yang belum datang melaporkan dirinya di Polres Kolaka,” kata Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, Kamis (26-9-2019).
Disebutkan Riswandi, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan kepada korbannya untuk memberikan dana pinjaman dengan iming-iming akan dikembalikan dalam tempo waktu 3 sampai 20 hari. Uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih banyak dari pokok pinjaman.
“Karena tergiur dengan tawaran pelaku, para korban kemudian meminjamkan uang dengan cara tunai maupun ditransfer langsung ke rekening terlapor,” ucapnya.
Salah seorang korban, Jean menyebutkan mengalami kerugian sekitar Rp 147 juta. Jean mengaku mulai mengikuti arisan sejak Juli 2019.
BACA JUGA: Pria Asal Binongko Ini Dicegat Polres Wakatobi Saat Menyebrang ke Kamaru
“Pernah satu arisan tahun lalu tapi disitu belum kenal sama Anggi, cuman adik saya yang lumayan kenal Anggi. Yang pertama gabung arisan Anggi itu adik saya. Saya gabung arisannya nanti akhir Juli setelah dia menawarkan terus,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang korban lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ia mengatakan pertama kali mengenal pelaku saat bertemu di butik busana muslim milik korban. Sejak pertemuan itu, pelaku mulai menawarkan diri untuk meminjam uang kepada korban dengan iming-iming beserta bunganya.
“Memang dia sudah jadi pelangganku. Saya percaya untuk berikan pinjaman uang karena dia orang Kolaka juga berasal dari keluarga pemilik rumah makan yang cukup ternama,” katanya.
Menurutnya, ia bersama para korban lainnya sudah coba menemui pelaku, namun hingga kini tak diketahui keberadaannya. Bahkan, keluarga pelaku mengaku tak mengetahui keberadaan pelaku.
“Kita sudah coba temui keluarga Anggi, tapi mereka juga tidak tahu. Nomor handphone nya pun sejak bulan lalu sudah tidak aktif,” keluhnya.
Dari informasi yang dihimpun, Anggi Safitri (18) merupakan warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Ia merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki seorang anak. Pelaku yang kini menjadi DPO Polres Kolaka telah menipu puluhan korban sejak setahun terakhir. (Azhar)
Comment