12 Kendaraan Personil Polres Kolut Terjaring, Pemiliknya Diberi Sanksi dan Teguran

Berita, Kolaka Utara1287 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak 12 Kendaraan milik Personil Polres Kolaka Utara (Kolut) di beri sanksi dalam kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) yang dilaksanakan sejak pukul 07.00 Wita sampai dengan selesai.pada Jumat, 18 Juli 2025, di halaman Mapolres.

Dari kegiatan tersebut, tim Gabungan SIPROPAM Polres dengan Pers Ops patuh anoa 2025. menemukan pelanggaran rata-rata pemilik kendaraan tidak membawa SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.

Mereka diberi sanksi dan instruksikan untuk segera melengkapi dokumen serta kelengkapan kendaraan masing-masing.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP R. Muliadi, selaku Karendalopsres, didampingi oleh Kasat Lantas Iptu Muhammad Subhan, Kasat Intelkam Iptu Riskal dan Kasipropam Ipda Iskandar Hodi.

Ps. Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA. Ahmad Syaiful, S.H menyampaikan bahwa kegiatan Gaktibplin dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP R. Muliadi, selaku Karendalopsres, didampingi oleh Kasat Lantas Iptu Muhammad Subhan, Kasat Intelkam Iptu Riskal dan Kasipropam Ipda Iskandar Hodi.

“Giat ini bagian dari upaya internal untuk menjaga kedisiplinan dan integritas anggota kepolisian. Penertiban dilakukan personel Sipropam bersama anggota Operasi Patuh Anoa 2025,” ujar Ahmad Saiful melalui rilis resminya. Jum’at (18/7/2025)

Lebih lanjut, Ahmad Saipul menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan ini mereka menemukan 12 kendaraan milik personel yang melanggar diantaranya, tidak membawa SIM, STNK, maupun kelengkapan fisik kendaraan yang tidak sesuai standar. Mereka diberi sanksi teguran dan instruksi untuk segera melengkapi dokumen serta kelengkapan kendaraan masing-masing.

Selain itu, Ahmad Saipul mengatakan penegakan disiplin ini di laksanakan sudah sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Kolaka Utara yang tertuang dalam surat dengan nomor: Sprin/527/VII/2025/Sipropam tertanggal 1 Juli 2025 yang menginstruksikan pelaksanaan Gaktibplin secara rutin di lingkungan Polres Kolaka Utara dan Polsek jajaran.

Bukan hanya itu, Ahmad Saipul juga mengutip pesan Kasipropam, Ipda Iskandar Hodi usai kegiatan menyampaikan beberapa poin arahan kepada seluruh personel yang hadir agar menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apapun, melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment