TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menggelar rapat sosialisasi, namun sempat menuai protes dari142 Kepala Sekolah SDN dan SMPN se Kolaka Utara, pasalnya pihak BPJS berencananya akan melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi mereka.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah Kabupaten terkait tunjangan profesi atau sertifikasi tersebut dilaksanakan di lantai III Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara. Rabu (26/10/2022)
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Kolaka Utara (MKKS), Syamsul Bahri mengatakan kalau pihaknya mempertanyakan rencana Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang akan melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi, padahal selama ini sudah mengalami pemotongan pada gaji pokok.
“Sejak adanya Aparat Sipil Negara (ASN), sudah ada pemotongan di gaji pokok kami, salah satu buktinya slip gaji tertera gaji kotor dan bersih,” ujar Syamsul kepada awak media saat diwawancarai usai rapat.
Menurut Syamsul, ketika hal itu terjadi pada tunjangan sertifikasi, banyak para kepala sekolah kurang setuju karena sudah ada di undang-undang nomor 14 tahun 2005.
“Yang kami keluhkan sekarang adalah tunjangan sertifikasi yang sudah di undang-undangkan dengan nomor 14 tahun 2005. Kemudian dilakukan lagi pemotongan dan menjadi pertanyaan kami akan terjadi lagi dua kali pemotongan,” keluhnya.
Syamsul menyindir, pihaknya bukan tidak mau mengikuti aturan tetapi sedikit keberatan dan hanya ingin memperjelas karena kita sudah mengetahui BPJS ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara tentang pelayanan kesehatan namun soal pelayanan terkadang dinomor duakan.
“kami mempertanyakan kinerja keduanya utamanya pihak kesehatan karena suatu waktu tatkala melakukan tes kolesterol dan asam urat, pelayanan yang kami dapat hanya 5 persen dan itu harus dikeluarkan lagi biaya pribadi,” sindirnya.
Menurutnya, kebanyakan pegawai kesehatan berdalih kalau ini pelayanan pribadi bukan BPJS maupun Dinas Kesehatan.
“Inilah yang membuat kami sedikit resah, sudah tidak maksimal pelayanannya, eh, ada lagi rencana mereka mau melakukan pemotongan,” herannya.
Menurutnya, ini berlaku mulai tahun 2020 berdasarkan Permendagri terhitung bulan Januari nilainya sebesar 1 persen dan informasinya 4 persen masih ada di Pemerintah Kabupaten.
Ia membeberkan, sejumlah 232.000 hasil pemotongan pada gaji pokok. Nah, kalau ASN yang memiliki gaji 4 sampai 5 juta lebih, berarti yang menanggung BPJS adalah kami, padahal daerah seharusnya menanggung 4 persen.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Nasir mengungkapkan kalau ini masih tahap sosialisasi.
“Memang ada 5 persen, 4 persen itu tanggungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan 1 persen termasuk daftar gaji,” imbuhnya.
Karena ini baru tahap sosialisasi, maka dari itu kami akan secepatnya memanggil Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas, BPJS dan para kepala sekolah serta para guru untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berbuntut panjang, pungkasnya.
Laporan : Ahmar
Comment