KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka mendaftarkan seluruh pegawainya dalam program perlindungan BP Jamsostek mulai Desember 2020 lalu.
Sebanyak 551 pegawai USN Kolaka yang terdiri dari PNS, PPPK, Pegawai Tetap dan Pegawai Kontrak termasuk Dosen dan Tenaga Kependidikan tercatat dalam program perlindungan BP Jamsostek.
Adapun program perlindungan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi prioritas USN Kolaka untuk seluruh pegawainya.
Kepala Subbagian Kepegawaian USN Kolaka, Helmy ZA mengatakan, pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan wujud tanggung jawab USN Kolaka.
“Kita ingin memberikan perlindungan sosial sepenuhnya kepada seluruh pegawai USN Kolaka,” katanya, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari, mengapresiasi perhatian USN Kolaka pada seluruh pegawainya. Ia berharap seluruh pegawai USN Kolaka dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena sudah terlindungi oleh BP Jamsostek.
Ia menambahkan, apabila terjadi kecelakaan kerja seperti kecelakaan pada saat pegawai berangkat kerja atau pulang dari bekerja, BP Jamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatannya.
“Kemudian apabila ada pegawai yang meninggal dunia, maka santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris pegawai tersebut,” jelasnya.
Laporan : Azhar Sabirin