240 Janda Muda di Kolut, Banyak Istri Gugat Cerai Suaminya

Berita, Kolaka Utara1625 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pengadilan Agama Lasusua mecatat Sebanyak 240 Perempuan (Istri) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyandang status janda di usia muda sepanjang di tahun 2024. Sementara Tahun 2025 ini potensi meningkat lantaran Pengadilan Agama (PA) Lasusua telah menerimah 123 perkara baru kasus perceraian.

Berdasarkan data PA Lasusua, sebanyak 386 perkara yang ditangani sepanjang 2024 terdiri dari 244 kategori gugatan (contentious) dan 142 permohonan (voluntair). Jika ditambah dengan sisa satu perkara dari tahun sebelumnya, total perkara yang masuk menjadi 387 perkara.

Perkara cerai masih mendominasi dengan jumlah 241 kasus dengan rincian 191 perkara cerai gugat diajukan oleh istri dan 50 perkara diajukan suami.

Selain itu, terdapat satu perkara pembatalan perkawinan, satu perkara harta bersama, serta satu perkara itsbat nikah yang masuk kategori contentious. Tidak ditemukan adanya perkara terkait izin poligami, kewarisan, nafkah anak, hadhonah (hak pengasuhan anak), harta bawaan dan lainnya.

Tidak seluruh perkara cerai berakhir dengan perceraian lantaran beberapa diantaranya berhasil dimediasi dan dicabut. Meski demikian, 240 istri di wilayahnya dipastikan telah menyandang status janda di usia muda.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lasusua, Anwar,Lc.M.H. yang ditemui di kantornya. Dia mengungkapkan hingga Mei 2025, tren perkara perceraian tampak meningkat. Hingga awal Juni ini, pihaknya telah menerima 150 perkara baru.

Dari jumlah ini, cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi dengan 99 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 24 perkara.

“123 kasus cerai periode Januari hingga Mei. Jika dalam beberapa bulan kedepan masih terus alami tambahan maka tren alami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sempat turun,” ujar Anwar kepada Wartawan saat di wawancarai di Kantornya. Senin (02/6/2025)

Lebih lanjut, Anwar menyebut kasus cerai yang didominasi diajukan oleh pihak istri tersebut rata-rata gegara faktor ekonomi hingga pihak ketiga. Sementara dari sisi usia, mereka juga tergolong masih kategori muda dengan kisaran berumur 24, 25 hingga 35 tahun, masih segar.

“Usia pernikahan banyak yang tergolong masih baru mulai dari 2, 3 maupun 4 tahun usai menikah. Banyak yang lakukan pernikahan di usia dini,” ungkapnya.

Menurut, Anwar selain perceraian pihak Pengadilan Agama Lasusua juga menangani Isbat nikah sebanyak 10 perkara dan dispensasi Nikah atau Pernikahan di bawah umur sebanyak 8 perkara serta penetapan asal-usul anak 1 perkara, pengangkatan anak 3 perkara dan perwalian 1 perkara.

Selain itu, Anwar juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama sangat selektif dalam menangani permohonan dispensasi kawin.

“Harus ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk pemeriksaan Kesehatan dan Psikologis calon pengantin,” katanya

Menurutnya, Pengadilan Agama Lasusua mengutamakan mediasi dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga. Pada triwulan pertama di Tahun 2025 ada Lima perkara yang dimediasi berhasil diselesaikan, baik melalui pencabutan gugatan maupun kesepakatan damai.

Anwar juga mengatakan data di tahun ini telah menunjukkan penurunan secara signifikan dari jumlah perkara sebanyak 400 kasus tahun 2023 menjadi 386 kasus tahun 2024 dan 150 kasus dalam 5 bulan pertama 2025.

“Ini pertanda positif, masyarakat semakin sadar hukum dan tingkat kesejahteraan membaik,” ucapnya

Anwar berharap kepada keluarga di Kabupaten Kolaka Utara dapat memperkuat keharmonisan rumah tangga.

“Pengadilan Agama siap memberikan bimbingan dan mediasi untuk mencegah perceraian.” unkapnya.

Ditempat yang sama, Panitra PA Lasusua M. Arafah mengatakan jika dari 150 perkara yang masuk di tahun 2025 ini tidak semuanya berlanjut ke tahap putusan. Sebagian perkara dicabut karena berdamai, sebagian gugur karena penggugat tidak hadir persidangan, hingga ditolak majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment