TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi seorang tahanan berinisial A (20) atas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial NW (18) untuk melaksanakan pernikahan di Masjid Hadiqatul Jannah Polres Kolaka Utara. Minggu, (3/8/2025).
Pernikahan tersebut di gelar usai Keluarga tersangka telah mendapatkan dispensasi atau persetujuan dari Pengadilan Agama lasusua.
Kedua mempelai berasal dari Desa Seuwwa Kecamatan Pakue, dalam kegiatan itu yang bertindak sebagai imam pernikahan Kepala KUA Kecamatan Lasusua, ihyauddin, S. Ag dengan mahar seperangkat alat sholat dan emas.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, S.Trk, S.I.K menjelaskan
pada saat kejadjian korban NW masih dibawah umur.
“Dan saat ini Telah berumur 18 tahun sejak tanggal 25 juli 2025 sehingga mengajukan untuk dinikahkan,” ujar Kasat Reskrim melalui rilis resmi Ps. Kasubsid PIDM Humas, AIPDA. Ahmad Saiful, S.H. Minggu (3/8/2024).
Lebih lanjut, Fernando Oktober mengatakan pihaknya memberikan fasilitas ini sebagai bagian dari jaminan hak sipil.
“Keluarga tersangka telah melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan, sehingga kami memfasilitasi pernikahan ini di Masjid Hadiqatul Jannah,” sebutnya
Laporan: Ahmar















Comment