Aktivitas Pelabuhan PT Kurnia Mining Resource Dilarang Beroperasi

banner 468x60

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Aktivitas pelabuhan terminal khusus atau jettt milik PT Kurnia Minning Resource (KMR), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara, dilarang beroperasi atau melakukan kegiatan bongkar muat untuk sementara waktu.

Hal ini sesuai rekomendasi dan kesepakatan DPRD Kolaka Utara yang dikeluarkan Senin (11/1/2021), melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa (AGPM) Kolut dan pihak PT KMR.

Ketua DPRD Kolyr, Buhari Djumas menegaskan, terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 untuk sementara aktivitas terminal khusus PT KMR ditutup sampai dokumen perizinan pelabuhan memenuhi kelengkapan dan persyaratan, baru bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

“Tidak hanya itu kami minta kapal-kapal yang sementara berlabuh agar segera meninggalkan tempat,” kata Buhari dalam RDP, Senin (11/1/2021), di ruang rapat DPRD Kolut.

Buhari juga meminta Dinas Lingkungan Hidup agar lebih proaktif berkunjung ke lokasi dan mewajibkan perusahaan tambang membuat sedimen pon yang memadai.

Ketua DPRD Kolut juga menegaskan kepada pihak Syahbandar Kelas III Kolaka untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) dan surat perintah olah gerak (SPOG) pada Jetty PT Kurnia berdasarkan berita acara penutupan yang disepakati pihak perusahaan maupun pihak mahasiswa.

Direktur PT KMR, Baktiar D, merespon penutupan sementara aktivitas jetty miliknya. “Kami sepakat dan terima penghentian sementara aktivitas jetty sampai kami bisa memenuhi persyaratan, dan kedepannya kami juga tidak akan lagi memberikan penggunaan pelabuhan jetty kepada pihak lain, ” kata Baktiar.

Ia berharap dengan penutupan aktivfitas Jetty, pihak penambang ilegal bisa berhenti dengan sendirinya.

Meski mengakui izin dokumen jetty belum memenuhi syarat, namun Baktiar menegaskan jika legalitas IUP PT KMR lengkap dan terpenuhi.

Baktiar menegaskan, kedepan pihaknya akan lebih berhati-hati lagi dan mematuhi semua ketentuan pertambangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa di Kolut menggelar demo di kantor DPRD Kolut mendesak penghentian aktivitas pelabuhan jetty PT KMR karena diduga tidak mengantongi legalitas. Koalisi aksi gabungan berbagai lembaga terdiri dari Satuan Siswa Pelajar, Mahasiswa Pemuda Pancasila, (SAPMA PP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka Utara, Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya, (PPM-Kolaka Raya), Gerakan Pemuda Marhaenis, (GPM) dan Poros Kodeoha-Tiwu PORHATI.

Laporan: Ahmar

Editor