LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Polres Kolaka Utara (Kolut) bergerak cepat merespon laporan dugaan kasus pengrusakan dan pencurian properti yang tersimpan di dalam cagar budaya goa tengkorak di Desa Lawolatu Kecamatan Ngapa Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Alamsyah Nugrah, STK mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya langsung bergerak dan sudah memberi garis polisi di goa tengkorak tersebut agar tidak ada lagi pihak yang masuk ke dalam goa untuk melakukan penggalian Dan pengrusakan tanpa ada izin dari pemerintah setempat.
Selain itu, kata Alamsyah , pihaknya juga sudah memanggil beberapa saksi yang diduga mengetahui pencurian dan pengrusakan di situs cagar budaya Goa tengkorak.
“Kemarin kami sudah kemarin periksa 7 orang saksi dari tim komunitas metal detector Kolut dan mengamankan 2 unit alat Detector logam serta barang bukti lainnya berupa patahan besi seberat kurang lebih 5 kilogram,” kata Kasat Reskrim Alamsyah kepada TOPIKSULTRA.COM, Selasa (12/1/2021).
Selain saksi dari komunitas metal detector, penyidik juga sudah mengambil keterangan dari kepala bidang Kebudayaan dan kepala seksi cagar budaya dan permuseuman serta keterangan operator data pokok Kebudayaan maupun pemilik lahan kebun.
Untuk sementara, tambah Alamsyah, pihaknya fokus pada pemeriksaan di Goa Tengkorak dan belum mengarah ke Goa Datu karena belum ada yang mengarah ke sana. “Mereka masih berputar di wilayah kebun masyarakat, dan hari ini kita akan periksa pemilik lahan kebun,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, wilayah Kabupaten Kolut belum ada surat keputusan bupati untuk menetapkan cagar budaya yang ada di wilayah Kolut, walaupun sudah ada hasil keputusan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan sebagai cagar budaya di wilayah kabupaten Kolaka Utara. “Kita sudah ambil keterangan pihak dinas, tetapi alasannya karena Covid-19 sehingga belum dikeluarkan surat keputusan bupati tersebut,” kata Alamsyah.
Menurutnya, keterangan berbeda justru disampaikan komunitas detector Kolut yang mengaku sudah mengantongi izin dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. “Jadi kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pengakuan mereka,” tuturnya.
Laporan : Ahmar