TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kolaka Utara (Kolut), terkait perpanjangan waktu pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan Bangsala-Ponggi Kecamatan Porehu dan jalan Totallang-Latawaro kecamatan Lambai, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan Sumber Sarana Mas Abadi (SRMA), berlangsung alot.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kolut, Hj Ulfa Haeruddin dan Ketua Komisi III, Abu Muslim, dan diihadiri sejumlah anggota Komisi III, Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga, pihak konsultan dan pihak rekanan, Selasa, (12/10/2021), komisi III DPRD Kolut mendesak pihak kontraktor segera menyelesaikan proyek pengaspalan yang menelan anggaran miliaran tersebut.
Komisi III juga mendesak PT. Sumber Sarana Mas Abadi, untuk menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan poros Bangsala-Ponggi Kecamatan Porehu dengan target 83,31 persen dan peningkatan jalan Totallang – Latawaro Kec. Lambai dengan target 88,03 persen, untuk
diselesaikan tepat waktu per tanggal 24 Oktober 2021.
Jika pekerjaan peningkatan jalan poros Bangsala-Ponggi Kec.Porehu dan peningkatan jalan Totallang-Latawaro Kec. Lambai tidak selesai tepat waktu per tanggal 24 Oktober 2021, maka tidak ada lagi perpanjangan kontrak dan pihak kontraktor baik orangnya maupun perusahaannya diblacklist.
Sebelumnya, dalam forum rapat ketua fraksi PKB Muh. Syair, mendesak pihak kontraktor, konsultan dan pelaksana teknis kegiatan menghitung tahapan dan volume pekerjaan yang tersisa yang belum bisa dikerjakan tepat waktu.
“Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan sisa volume pekerjaan maka kami dari fraksi PKB menolak perpanjangan waktu. Jangan mimpi ada perpanjangan waktu,” katanya..
Hal senada ditegaskan ketua fraksi PBB, Haedirman Sarira. Ia meminta pihak kontraktor menjelaskan tingkat kesulitannya yang jauh melebihi Jalan Totallang-Latawaro. “Apa yang menjadi kendala pihak kontraktor? Anda ini bukan pertamakali memborong disini, jadi sudah tahu tingkat kesulitan pengerjaan. Lantas kenapa pekerjaannya sampai seperti ini,”ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara, Mukramin, mengatakan apabila pihak PT. Sumber Sarana Mas Abadi tidak menyelesaikan proses pekerjaan yang ada di dua lokasi tepat waktu sesuai dengan kesepakatan, maka pekerjaan pendukung lainnya seperti drainase, dan pekerjaan plat duecker akan tetap dia lanjutkan. “Tetapi kalau pihak PT.Sumber Sarana Mas Abadi tidak mampu memenuhi target dari persentase yang telah ditentukan, maka kami dari Dinas PUPR dan Komisi III DPRD tidak ada toleransi perpanjangan waktu pekerjaan,” katanya.
Direktur pelaksana PT Sumber Sarana Mas Abadi, M.Syafri, mengaku akan segera melaporkan hasil RDP tersebut kepada direktur utama. “Saya belum bisa memberi tanggapan terkait hasil RDP tersebut,”
katanya.
Laporan : Ahmar
Comment