Dewan Soroti Kinerja BPBD Sultra Terkait Hal Ini….

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Komisi IV DPRD Sultra menyoroti kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra, terkait tunggakan pembayaran honor personil gabungan Satgas Covid-19 Sultra yang berujung aksi penyegelan.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Frebi, menyayangkan persoalan ini yang baru ditindaklanjuti pasca aksi penyegelan mencuat di media massa.

“Idealnya hak-hak 174 personil gabungan satgas ini, segera diberikan. Jangan setelah rame di media baru ditindaklanjuti. Kami di DPRD Sultra sangat menyayangkan hal ini,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Sultra, di Kendari, Selasa (12/10/2021).

Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusuf dalam RDP itu mengatakan,  proses pembayaran honor satgas akan segera ditindaklanjuti, dengan mengikuti prosedur pencairan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

“Proses administrasi hari ini selesai. Sedangkan proses pembayaran itu melalui BPKAD Sultra, untuk seterusnya ditransfer ke rekening masing-masing. Hari ini sudah selesai ditandatangani setelah mendapat tanggapan dari BPKP. Honor saya juga kan ada disitu, ya saya juga mau,” katanya.

Pantauan awak media, RDP kali ini juga sempat memanas saat salah satu personil satgas menyindir kinerja BPBD Sultra.

“Bapak tidak pernah ada di lapangan hanya sekedar melihat kesulitan apa yang kami rasakan. Bapak tidak pernah tau di lapangan makan mie instan, kekurangan air minum, kita tinggalkan anak istri di rumah. Tapi bapak jangankan mau melihat kita, duduk bersama membahas persoalan ini pun tidak pernah, ” ujarnya.

Mendengar pernyataan itu, anggota Komisi IV DPRD Sultra, Muhammad Poli, mengimbau pihak terkait agar komitmen segera merealisasikan tuntutan personil gabungan Satgas Covid-19 di meja hearing hari ini.

“Kita sudah dengar sendiri. Hari ini pihak BPBD Sultra sudah berjanji akan merealisasikan tuntutan massa. Kalau ternyata belum juga terealisasi, kami siap menindaklanjuti kembali sampai persoalan ini selesai,” kata Poli.

Anggaran personil gabungan Satgas Covid-19 dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, kisaran anggaran yang akan dibayarkan yakni senilai 3 miliar rupiah.

Laporan : Lala

Editor

Comment