TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA – Aliansi Masyarakat Kolaka Menggugat (AMKM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kolaka, Senin (03/10/2022).
Ratusan massa itu menuntut agar penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kepala Desa Hakatutobu, Nurdin bersama istrinya Irnawati dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kolaka Menggugat meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa berdasarkan kewenangan yang melekat kepada majelis hakim,” ucap salah seorang orator aksi, Haeruddin Dudi.
Dudi juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa terdakwa dalam kasus dugaan pengrusakan masjid di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dapat obyektif serta melihat persoalan ini sesuai fakta hukum. Pasalnya, pembongkaran dan pembangunan rumah ibadah yang diperkarakan tersebut didasari atas hasil musyawarah masyarakat Desa Hakatutobu.
“Apakah memperbaiki atau membangun rumah ibadah merupakan tindak pidana?” tanya Dudi.
Diterangkan, masjid yang telah dibangun oleh warga Desa Hakatutobu itu merupakan masjid pengganti yang telah dibongkar sebelumnya. Pembongkaran masjid itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa masjid tersebut sudah tidak layak digunakan sebagai tempat ibadah.
“Rumah ibadah yang baru dibangun ini telah dimanfaatkan dan sangat layak untuk digunakan sebagai fasilitas ibadah masyarakat. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab Nurdin sebagai kepala desa dalam menyiapkan dan melayani kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurut Dudi, penetapan tersangka Nurdin dan istrinya atas dugaan pengrusakan masjid itu merupakan bentuk kriminalisasi. “Ini sebenarnya adalah persoalan perdata, tapi seolah-olah dipaksakan menjadi persoalan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Kolaka, Mohammad Fauzi menegaskan bahwa terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh para terdakwa merupakan kewenangan dari majelis hakim.
“Kami belum dapat memberi keputusan karena itu merupakan ranah dari majelis hakim,” kata Fauzi saat menemui massa aksi.
Diketahui, Kepala Desa Hakatutobu, Nurdin bersama istrinya ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan masjid. Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri itu dilakukan setelah adanya laporan polisi dari salah seorang pengusaha tambang ke Polda Sultra pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat ini kedua tersangka mendekam di Rutan Kolaka. Keduanya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kolaka.
Laporan: Azhar Sabirin
Comment