TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sebanyak 5 Peraturan Daerah (Perda) yang telah di keluarkan Pemerintah Kabupaten tidak berfungsi alias berjalan ditempat
Padahal pembuatan satu Peraturan Daerah (Perda) biayanya sekita 1 milyar, sementara Pelaksanaannya tidak berjalan maksimal. Malah terlihat jadi pajangan. Hal itu membuat geram anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan Penolakan LKPJ PJ Bupati karena mereka menilai tidak dilaksanakan dengan baik.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Surahman, S. Ag menyebut pihaknya akan bertegas melakukan Penolakan kepada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPJ) penjabat (Pj) Bupati pada rapat Paripurna DPRD pada tanggal 5 April tahun 2024 mendatang.
Ada Lima (5) Perda yang kami nilai tidak dijalankan dengan sebaik-baiknya,bayangkan saja dalam pembuatan satu Perda dengan anggaran 1 milyar di kalikan lima Perda dengan total 5 milyar. Ini anggaran yang besar, tetapi kalau Perda tersebut dijalankan bisa memberikan kenyamanan masyarakat maupun pendapatan Daerah yang berkesinambungan.
” Ada 5 Perda yang tidak berjalan Maksimal yakni Perda Rokok, Perda Ketertiban umum, Perda Sempadan Jalan, Perda Perusda dan Perda PDAM, “. Ujar Surahman kepada Wartawan saat di temui diruang Komisi I Kantor DPRD Kolut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Sosial. Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Surahman kelima Peraturan Daerah seharusnya sudah berjalan sejak di terbitkannya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda), sudah 10 tahun tidak berjalan dan seharusnya terjadi pergantian Direktur yang telah selesai masa jabatannya.
“Tetapi kita lihat sendiri belum ada pergantian, inilah menjadi pertanyaan kepada masyarakat dan intinya Perusda Ini, seharusnya menjadi Penyumbang terbesar PAD Kolut, tetapi kenyataannya mines. Ini harus segera di sikapi dan mencari solusi agar kedepan Perusda bisa menjadi Penyumbang PAD terbesar,” ungkapnya
Surahman memberikan salah satu contoh seharusnya Perusahaan Daerah sudah melakukan penerapan didaerah tambang Nikel yang ada di Wilayah Kolut dan memegang peranan penting dan bisa mengolah tanah tambang nikel tersebut.
“kita lihat Kabupaten Kolaka, Perusdanya proaktif bekerja dan memiliki lahan tambang nikel, sekarang apa bedanya dengan Perusda yang ada diKolut,” sebutnya
Selanjutnya Surahman juga memaparkan Peraturan Daerah (Perda) yang pakum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) begitu juga tidak berjalan disebabkan karena Direktur PDAM sudah habis masa jabatannya dan seharusnya di buka lelang jabatan untuk di rektur PDAM, tetapi kenyataannya malah di beri tanggung jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara untuk mengisi kekosongan Pimpinan sampai sekarang.
” inikan menimbulkan pertanyaan kenapa sampai hari ini belum ada Direktur Definitif di PDAM,” paparnya
Menurut , Surahman termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rokok seharusnya di setiap kantor Dinas mereka sudah menyediakan ruangan untuk merokok, tetapi sebagian kantor saja yang menerapkan Perda ini dan sedangkan yang lainnya tidak ada sama sekali kelihatan terpajang.
“termaksud Perda Sempadan jalan, bisa kita melihat setiap Rumah – Rumah yang terbangun di pinggir jalan sudah melewati sempadan jalan, tetapi Perdanya tidak dilaksanakan, maka bangunan banyak di pinggir jalan yang menyalahi Perda Tersebut. Ujarnya
Menurutnya, selain itu ada lagi masalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, bisa di lihat sekarang di jalan bay pass Lasusua – Tobaku, banyak Sapi yang berkeliaran dan mengganggu Pengendara roda dua maupun pengendara roda empat,
“ditambah kotorannya berserakan dimana- mana, termaksud banyak sapi yang menggangu kebun warga, ini kan mengganggu Ketertiban umum yang berdampak kepada Daerah yang selalu pemilik Perda,” ucapnya
Menurutnya, sehingga kami mengambil suatu langkah kepada lima Perda ini untuk menjadi catatan penting untuk melakukan salah satu penolakan LKPJ PJ Bupati Kolut tahun 2023 ini.
“untuk di jadikan renungan dan penerapan Perda untuk kembali dilaksanakan sehingga semua Stakeholder dapat menjalankan Perda yang dimaksud agar bisa mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.” bebernya.
Laporan : Ahmar
















Comment