TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kolut, pada Ahad malam (30/11/2025). Penetapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Sidang Paripurna dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, Kapolres Kolaka Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Ketua Pengadilan Agama, Perwira Penghubung, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumanding, S.E., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan APBD hingga tahap penetapan.
“Penetapan APBD bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Setiap rupiah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati dalam sambutannya yang dibacakan pada paripurna tersebut.
H. Jumanding melanjutkan dengan menjelaskan struktur APBD 2026, yang memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp891,87 miliar, dengan belanja sebesar Rp909,37 miliar. APBD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 disusun dengan orientasi pada pencapaian visi daerah yang madani, maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Adapun rincian pendapatan daerah adalah sebagai berikut:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp82,23 miliar
-
Pendapatan Transfer: Rp796,41 miliar
-
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp13,22 miliar
“Pendapatan tersebut akan menjadi dasar pembiayaan pembangunan yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap H. Jumanding.
Belanja daerah untuk APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp909,37 miliar, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer ke desa. Belanja ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan konektivitas wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan stunting, serta mendorong transformasi ekonomi daerah.
Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp17,5 miliar, yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Prioritas pembangunan untuk tahun 2026 meliputi infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
H. Jumanding menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan fokus pada percepatan program prioritas daerah, antara lain penurunan angka stunting dan kemiskinan, peningkatan jalan dan infrastruktur dasar, penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Optimalisasi pendapatan daerah untuk memperkuat fiskal di tengah efisiensi anggaran,” sebutnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Kolut mengajak seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih disiplin, kreatif, dan inovatif dalam mencapai target pembangunan tahun 2026.
Dengan ditetapkannya APBD 2026, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan anggaran secara akuntabel dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus dijaga agar pembangunan Kolaka Utara semakin berkualitas dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tutup H. Jumanding.
Laporan: Ahmar















Comment