Banggar DPRD Kolut Beberkan Laporan Pembahasan APBD 2026 dalam Paripurna

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kolut, pada Ahad malam (30/11/2025). Penetapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

Sidang Paripurna dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, Kapolres Kolaka Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Ketua Pengadilan Agama, Perwira Penghubung, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, serta insan pers.

Dalam agenda tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim, S.H., M.H., didaulat untuk membacakan laporan resmi hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dasar pembahasan Ranperda APBD 2026 dilakukan berdasarkan Program Kerja DPRD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025, serta keputusan Badan Musyawarah pada November 2025,” ujar Abu Muslim saat membacakan laporan tersebut, Senin (1/12/2025).

Lebih lanjut, Abu Muslim menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD merujuk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Abu Muslim juga menjelaskan bahwa rangkaian pembahasan APBD 2026 dimulai sejak penyampaian draf Ranperda pada tanggal 26 November 2025, yang dilanjutkan dengan Paripurna Penyampaian Ranperda pada tanggal 27 November 2025. Selanjutnya, Banggar bersama OPD melakukan pembahasan intensif selama tiga hari, dari 27 hingga 29 November 2025, dan difinalisasi bersama TAPD pada tanggal 30 November 2025 melalui Sidang Paripurna.

“Malam ini menjadi tahapan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan, yaitu penetapan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” sebutnya.

Dalam laporannya, Abu Muslim memaparkan rincian postur APBD 2026 yang secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan APBD 2025. Pendapatan daerah untuk APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp891,37 miliar, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp82,23 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp796,41 miliar. PAD APBD 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp7,36 miliar (1,09 persen) dibandingkan dengan APBD 2025 yang sebesar Rp74,88 miliar.

Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah tetap tercatat Rp13,22 miliar di APBD 2025 dan 2026.

Belanja daerah untuk APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp909,37 miliar, yang mencakup:

  • Belanja Operasi: Rp654,72 miliar (berkurang Rp80,99 miliar, turun 1,12 persen)

  • Belanja Modal: Rp90,42 miliar (berkurang Rp83,20 miliar, turun 1,92 persen)

  • Belanja Tidak Terduga: Rp7 miliar (naik Rp5 miliar, 3,5 persen)

  • Belanja Transfer ke Desa: Rp157,23 miliar (berkurang Rp18,93 miliar, turun 1,12 persen)

Pembiayaan daerah tercatat dengan penerimaan sebesar Rp17,5 miliar, yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp0.

Abu Muslim mengapresiasi kerja keras TAPD dalam proses pembahasan APBD, meskipun terdapat dinamika dan perbedaan pendapat selama proses tersebut.

“Perbedaan itu justru menjadi bagian dari upaya penyempurnaan APBD 2026, agar dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,” katanya.

Rapat Paripurna kemudian melanjutkan agenda penetapan Ranperda APBD 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Utara pada tahun mendatang.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment