TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Astagfirullah…! Salah seorang petani di Desa Kondara, Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), NL (48), menyambi sebagai pengedar (penjual) narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, Satuan Narkoba Polres Kolut, menciduk NL di kediamannya, Kamis, (26/8/2021).
“Tersangka diamankan siang har sekira pukul 12.30 Wita,” kata Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Jamarin, melalui Kaur Bin Ops Resnarkoba, Ipda Riskal M Lukman, kepada wartawan, Jumat, (27/8/2021).
Penangkapan terhadap tersangka atas informasi warga yang melaporkan dugaan adanya transaksi jual beli sabu di Desa Kondara, tepatnya di kediaman tersangka. Satuan narkoba pun langsung merespon dengan membentuk tim dan langsung ke TKP.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti; satu kantong plastik berwarna hijau yang didalamnya terdapat dua buah kantong plastik ukuran kecil berwarna bening, dimana di dalamnya terdapat 17 buah kantong plastik berukuran kecil dengan warna yang sama , yang diduga berisi jenis sabu.
Selain itu, juga masih ada kantong plastik yang berwarna bening berukuran sedang, yang diduga berisi sabu. “Kami juga mengamankan satu buah pipet berukuran kecil yang ujungnya runcing, dan juga ada dua buah tisu, serta satu buah handphone merk Vivo v20,” ujarnya.
Menurutnya, barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di kandang ayam, tak jauh dari kediaman tersangka. “Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kolut,” kata Riskal.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka masih berstatus sebagai pengedar dan tidak memakai barang tersebut. “Sabu tersebut diperoleh dari Sidrap Sulawesi Selatan,” katanya.
Atas kelakuannya, si petani tersebut kini terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau penjara maskimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar, sesuai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.
“Bagaimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, kami masih dalam pengembangan,” katanya.
Menurut Risklan, berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan penjualan barang tersebut sudah beberapa bulan , dimana sabu tersebut dijual persaset dengan berat 1 gram seharga Rp 1.450.000, dan dijual kepada orang yang dikenal dekat atau tergantung jaringan mereka,” tuturnya
Laporan : Ahmar
Comment