Bawaslu Wakatobi Putuskan Bersalah, Kadis Pajak Sebar Foto Caleg

Politik405 Views

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Wakatobi memutuskan bersalah kepada Kepala Dinas Pajak dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi, Samsul Bahri atas tindakan menyebar gambar bermuatan dukungan kepada calon legislatif DPRD Sulawesi Tenggara Dapil IV, Achmad Aksar dari Partai Golkar.

Berdasarkan Pleno Bawaslu Wakatobi, Kamis 28 Maret 2019, Samsul Bahri telah direkomendasikan ke Komisi Apratur Sipil Negara dan PANRB untuk diproses karena tindakan tidak netral dengan mendukung secara terang terangan di media sosial.

“Pelanggarannya administrasi, tadi kami sudah kirimkan hasil pleno ini ke pusat,” ucap Ketua Bawaslu Wakatobi,  La Ode Muh Arifin kepada topiksultra.com melalui sambungan telephone, (28/3).

Menurutnya saat ini Bawaslu Wakatobi masih menangani tujuh lainnya kasus ASN, terlibat politik praktis baik itu berasal dari laporan masyarakat, maupun temuan dari Bawaslu sendiri.

“Masih tujuh kami proses, tapi satu tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Arifin mengharapkan agar ASN Wakatobi tunduk pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, menjaga netralitas ASN tidak ikut ikut berpolitik.

“Mereka harus netral, dan tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN, kalau kami dapat jelas kami proses sesuai aturan,” tegasnya menjelaskan.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment