Beda Pilihan di Pilkada, Kades Ponggiha Pecat Aparatnya

Berita, Kolaka Utara1754 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kepala Desa (Kades) Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Suyadi diduga melakukan pemecatan terhadap tiga orang yang bertugas sebagai kader posyandu, pengelola perpustakaan dan linmas di desanya. Keputusan itu diambil Kades lantaran diduga beda pilihan pada Calon kepala daerah.

Ketiga orang yang dipecat tersebut yakni kader Posyandu, Evi Arifi, Pengelola Perpustakaan, Nurhikmah dan seorang Linmas (Hansip) bernama Burhanuddin. SK pemecatan itu diiterbitkan 29 November 2024 atau 2 hari pasca pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara digelar.

Pemecatan yang dinilai serampangan itu mengundang reaksi beragam dari sejumlah pihak. DPRD Kolaka Utara telah memanggil Suyadi untuk menyampaikan alasan pemecatan tersebut melalui Ruang Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (30/12/2024).

Selaku pihak yang mendampingi ketiga petugas yang dipecat itu, Nu Alim mengungkapkan jika pihak Pemerintah Desa Ponggiha diduga memecat ketiganya karena enggan diarahkan untuk memilih paslon Nomor Urut 3 NR Juara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dikatakan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi pernyataan agar loyal kepada pimpinan dan bersedia mengundurkan diri jika menolak. Namun, maksud dari surat itu dikemukakaan secara lisan oleh sang kades agar bersedia mengikuti arahannya untuk memilih salah satu calon bupati dukungannya. Karena dianggap menyalahi, ketiga orang tersebut enggan bertandatangan.

“Secara lisan agar mendukung salah satu calon, NR Juara. Mereka tidak mau tandatangan hingga dipecat,” kata Nur Alim melalui rilis resminya usai mengikuti RDP di DPRD. Senin (30/12/2024)

Lebih lanjut, SK pemecatan diterbitkan dua hari pasca pemilihan. Surat telah dikantongi Nur Alim dan diperlihatkan dalam RDP di DPRD Kolut.

Saat RDP digelar, Kepala Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara,Suyadi disebutkan tidak menjelaskan secara pasti alasan pemecatan ketiga orang tersebut. Tidak hanya itu,

Suyadi disebutkan kembali memperlihatkan SK pemecatan baru selain dari SK yang dikantongi Nur Alim.

“2 Kali terbitkan SK pemecatan. Karena persoalan ini diserahkan ke DPMD, kami minta dinas terkait mengambil langkah tegas dalam menangani hal ini,” tutupnya.

Untuk diketahui RDP tersebut dipimpin langsung Komisi I, Nasir Banna dan dihadiri beberapa orang jajarannya. Kades Ponggiha juga hadir bersama dengan mantan Linmasnya yang dipecat.

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment