Beri Layanan Posbakum, PN Lasusua Gandeng LBH HAMI Cabang Kolut 

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dalam pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis di Pengadilan Negeri Lasusua bagi masyarakat kurang mampu.

Kedua belah pihak melakukan kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lasusua, Senin (16/1/2023)

Ketua LBH HAMI Cabang Kabupaten Kolut, Suparman SH mengungkapkan, pihaknya bersama jajarannya baru selesai melakukan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri Lasusua dalam hal pemberian jasa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Kami bersama pihak Pengadilan Negeri Lasusua melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang jasa layanan Pos Bantuan Hukum,” ungkap Suparman saat ditemui Wartawan usai melaksanakan penandatanganan MoU, Senin (16/1/2023)

Lebih lanjut Suparman menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam masalah yang mereka hadapi seperti konsultasi hukum maupun pendampingan perkara di Pengadilan Negeri Lasusua.

“Tujuannya adalah bagaimana membantu masyarakat yang kurang mampu mulai dari soal pendampingan perkara maupun konsultasi hukum yang mereka hadapi tanpa dipungut biaya atau secara gratis,” ujarnya.

Suparman mengatakan, pihaknya siap membantu masyarakat dan membebaskan semua biaya mulai, baik biaya konsultasi maupun pembuatan dokumen.

“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang bantuan hukum,” katanya.

Menurut Suparman, sebelumnya juga sudah melayani masyarakat yang kurang mampu dalam memberikan bantuan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Lasusua.

“Masalah seperti ini biasanya kebanyakan dari masyarakat ketika ada perkaranya tidak memiliki pengacara atau penasehat hukum, sehingga pihak Pengadilan Negeri Lasusua menunjuk pengacara dari Posbakum untuk membantu penanganan perkaranya,” terangnya.

Menurutnya, hal tersebut sangat perlu dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat karena ini adalah amanah dari Undang-Undang yang harus dipenuhi.

“Kami merasa sangat prihatin karena kebanyakan masyarakat Kolaka Utara dari kalangan bawah tidak mampu membayar penasehat hukum,” ujarnya.

Suparman berharap, warga Kabupaten Kolaka Utara tidak sungkan untuk menghubungi pihaknya melalui kantor Pos Bantuan Hukum yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Lasusua.

“Kami berharap kepada seluruh Masyarakat Kolaka Utara untuk menghubungi kami ketika membutuhkan pelayanan bantuan hukum,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Muhammad Hambali SH MH menjelaskan, hari ini secara resmi bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang kami sediakan bagi pemberi layanan
guna memberikan layanan kepada Pemohon.

Menurutnya, bantuan itu dalam bentuk
pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011
Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-
cuma.

“Petugas pemberi layanan bantuan hukum adalah Advokat /Sarjana Hukum yang bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua yang telah ditunjuk secara resmi.” tuturnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment