TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA– Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih menunggu upaya hukum dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis 3 dan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua atas kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kolaka Utara.
Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan menjelaskan, pasca putusan Pengadilan Negeri, pihaknya tidak serta merta mengambil tindakan untuk memberhentikan dua orang ASN tersebut karena bisa jadi mereka akan menempuh upaya hukum atau banding.
“Butuh proses untuk pemberhentian, terlebih lagi keduanya mungkin masih akan melakukan upaya hukum atau banding, jadi kami masih menunggu,” jelas Mawardi kepada Wartawan saat diwawancarai di kantornya, Jumat (13/1/2023).
Mawardi Hasan mengatakan, pihaknya sudah pernah membaca, bagi ASN yang divonis di atas dua tahun penjara akan dipertimbangkan untuk diberhentikan.
“Tapi itukan masih butuh proses. Yang pasti kami dari BKPSDM masih menunggu dan melihat perkembangan selanjutnya,” terangnya
Lebih lanjut Mawardi Hasan menuturkan, meski peroses awal terkait pengangkatan ASN berada di BKPSDM, tapi BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan.
“Ada tim khusus yang dibentuk untuk itu tapi kita juga tidak boleh asal-asalan karena ini menyangkut nasib seseorang. Intinya, kami tunggu saja proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lasusua menjatuhkan vonis 3 dan 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa atas kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara.
Dua dari tiga terdakwa merupakan ASN, yakni mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, S.Pd dan ASN BKPSDM Kolaka Utara, Muh. Adli Nirwana, sementara terdakwa lainnya, Arfan Asmiruddin, wiraswasta asal Kabupaten Luwu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan
Jumadil di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan. Sementara, Muh. Adli Nirwan PNS BKPSDM Kolaka Utara, diponis 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.
Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, S.H membenarkan amar Putusan Majelis Hakim yang tertuang dalam putusan Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Lss dan Nomo 78/Pid.Sus/2022/PN Lss.
“Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan masing-masing 4 dan 3 tahun serta denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Diketahui semua putusan yang sudah diapload dalam direktorit Putusan Mahkamah Agung RI dapat di akses atau didownload oleh masyarakat umum melalui website PN Lasusua.
Laporan : Ahmar
Comment