DLH Kolut Beberkan Sejumlah Fakta Pelanggaran PT. KTR di RDP Kedua 

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diruang Rapat utama. Senin( 16/1/2023) sempat alot pasalnya Humas PT. Kasmar Tiar Raya, Hasrul menyangkal bukan hanya perusahaannya yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah terdampak luapan lumpur itu.

“bahkan sudah kami laksanakan normalisasi sungai untuk mencegah terjadinya pendangkalan tetapi tidak selesai dikerjakan karena pada waktu itu masyarakat sendiri menghalangi,” terangnya

Menurut,Hasrul menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini kami akan laporkan ke pusat untuk di tindak lanjuti dan selanjutnya akan dilakukan pembicaraan ditingkat manajemen perusahaan.

“Secepatnya kami laporkan seperti apa hasil RDP hari ini ke pimpinan kami dipusat untuk lebih lanjutnya kami menunggu informasi,” tuturnya

Akan tetapi, pernyataan itu langsung dibantah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), membeberkan bahwa pihak PT. KTR sebagai penyumbang utama lumpur ke lahan pertanian masyarakat hal tersebut dikatakan, Ukkas dihadapan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-II (Dua).

Lebih lanjut kata, Ukkas mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran terkait aktifitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, yang membuat puluhan petani sengsara di dua Desa Mosiku dan Lelewawo betapa tidak, puluhan hektar lahan pertanian setempat tertutup lumpur tambang.

“Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan mulai dari pembukaan lahan, serta titik ketinggian dan kemiringan lereng sehingga limpasan air lumpur mengalir ke sebelah timur IUP-nya dan mengarah pada pemukiman, perkebunan dan persawahan,”ungkapnya

Ukkas menyebut ketika ia bersama timnya kelapangan tidak seluruhnya lahan pertanian bisa dijangkau karena lumpurnya semakin dalam.

“Hasil bukaan lahan dari aktivitas PT. KTR bila hujan deras bisa dikatakan akan membawa sediment padat berupa lumpur ke dataran rendah. Akibatnya dua sungai kecil di Desa Lelewawo dan Mosiku mendangkal dan airnya berwarna merah kecoklatan mengalir ke laut,” terangnya

Selain itu, faktanya di lapangan juga menunjukkan jika limpasan air berlumpur itu meluber masuk ke lahan perkebunan dan persawahan masyarakat.

“Sehingga ada beberapa diantara pemilik lahan hanya bisa pasrah karena tanaman jadi kerdil, mati hingga tanahnya tidak bisa ditanamami lagi” bebernya

Ukkas, juga membeberkan fakta lain yang berhasil ditemukan saluran dan sediment pond PT KTR tidak efektif, akibatnya lumpur dari atas gunung melumuri jalan trans sulawesi lahan pertanian hingga sungai saat hujan lantaran penampungan itu meluap.

“Tidak hanya itu, PT KTR sejak beroperasi pada tahun 2021 hingga saat ini belum pernah melaporkan pelaksanaan RKL-RPL secara periodik,padahal itu tertuang dalam surat kelayakan keputusan lingkungan nomor 660.1/223/2011 tentang kelayakan lingkungan hidup,” ucapnya

Sementara ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kolaka Utara,Hj.Ulfa Haeruddin, ST mengungkapkan hasil keputusan bersama di Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT.Kasmar Tiar Raya wajib bertanggung jawab dan mereka harus menyampaikan ke kami kembali hasil keputusan itu dalam pekan ini.

“Dan bentuk tanggung jawab itu akan disampaikan oleh pihak PT.KTR paling lambat hari Jum’at ini ke kami terkait penyelesaian entah itu ganti rugi maupun dampak lingkungan yang terjadi di dua tersebut,” imbuhnya

Menurutnya, ketika PT.Kasmar Tiar Raya mengabaikan hal ini maka DPRD Kabupaten Kolaka Utara akan melayangkan surat ke mereka.

“Kalau pun tidak ada kejelasan dihari yang telah ditentukan maka kami bersurat dan selanjutnya dipersilahkan masyarakat melaporkan kejadian ini ke pihak penegak hukum (Gakum) karena DPRD sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada Dirut PT.Kasmar Tiar Raya selalu tidak hadir,”

Untuk diketahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang dilaksanakan oleh DPRD,serta perwakilan PT.Kasmar Tiar Raya (PT.KTR) dan Sejumlah OPD terkait.digelar di ruang rapat.Senin (16/1/2023)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kolaka Utara,Hj.Ulfa Haeruddin, ST bersama sejumlah perwakilan Komisi,I.II dan III, puluhan masyarakat dari dua Desa Mosiku dan Lelewawo, organisasi Masyarakat(Ormas) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), perwakilan PT.Kasmar Tiar Raya (PT.KTR) dan Sejumlah OPD terkait.

Masyarakat Lelewawo dan Mosiku melalui juru bicara mereka, Bupati LIRA, Samsir, ST., M.Si mendesak PT. KTR melakukan ganti rugi akibat lumpur yang melumuri lahan pertanian mereka. PT KTR juga diminta stop beroperasi untuk sementara waktu sebelum ada solusi yang ditawarkan.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment