TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Setelah menetapkan dua orang tersangka masing – masing berinisial H (12) dan AM (14) atas dugaan perundungan terhadap adik kelasnya berinisial AMR (13) kini memasuki babak baru. Kepolisian Resort Kolaka Utara (Polres Kolut) sementara merampungkan berkas perkaranya untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP. Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan, setelah pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas Kasus dugaan penganiyaan berat terhadap adik Kelasnya dan korban mengalami luka bakar serius.
“Polres Kolaka Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dan sementara proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,” ujar Fernando Oktober kepada Wartawan saat di temui di ruang Media Center Mako Polres Kolut.Kamis (17/4/25).
Lebih lanjut, AKP. Fernando Oktober menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ada beberapa hak harus di penuhi disebabkan keduanya masih dalam kategori di bawah umur.
“Termasuk kondisi psikis kedua pelaku. Jadi kami titip di rumah singgah dengan dibawah pengawasan petugas Kepolisian,” ungkapnya.
Laporan: Ahmar















Comment