TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Aktifitas pertambangan yang tidak terkendali oleh PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mengakibatkan dua desa terdampak lumpur. Sekitar 20 Hektare (Ha) sawah petani jadi lahan mati dan tidak berproduksi lagi begitupun lahan perkebunan lainnya karena tertimbun lumpur.
Dua desa yang berdampak luapan lumpur pertambangan ini sehingga para petani setempat tidak lagi bisa menikmati hasil perkebunan mereka akibat endapan lumpur.
Dari hasil peninjauan dilapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara menemukan sejumlah fakta akibat dampak luapan lumpur dari aktifitas PT KTR terus meluas setiap tahun.
Kepala Bidang Penataan dan Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara,Ukkas, ST menjelaskan, hasil kunjungannya ke lapangan khusus di Desa Mosiku sangat memprihatinkan. Hamparan sawah di wilayah itu kini menjadi lahan mati ditutupi rumput liar.
“Tidak bisa digunakan lagi, Petakan-petakannya saja sudah tidak kelihatan. Rata tertutup lumpur,” ungkap Ukkas kepada Wartawan saat diwawancarai l di ruang kerjanya, Jum’at (13/1/2023).
Ukkas mengungkapkan, setelah tiba dilokasi bersama timnya, tidak sepenuhnya menjangkau areal yang terdampak lumpur, karena endapan lumpur sangat dalam mencapai pinggang orang dewasa.
Sehingga tim bergeser ke Dusun IV Desa Mosiku, juga terdapat sebuah empang milik warga yang telah tertutup lumpur.
“Lebih parahnya sungai yang melintasi areal perkebunan warga yang awalnya sedalam satu meter sekarang sudah rata dengan permukaan tanah ini
akibat pendangkalan,” terangnya
Ukkas menyebut, tanaman kakao warga tumbuh kerdil, pohon-pohon sagu yang tidak bisa diolah membuat para petani setempat putus asa.
“Apalagi sayur-sayuran yang mau ditanami tidak mungkin lagi karena tanahnya sudah berlumpur,” bebernya.
Ukkas menegaskan, Ini semua terjadi dari dampak pertambangan nikel di yang dilakukan PT. KTR mereka abai akan dampak lingkungan.
“Kehadirannya dalam dua tahun terakhir beraktivitas perlahan membuat para petani satu per satu harus beralih profesi karena tanamannya tidak produktif lagi,” keluhnya.
Menurutnya, dari hasil penelusuran dan catatan DLH disampaikan akan diajukan ke DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bakal digelar dalam waktu dekat ini dan kami berharap para pemangku kebijakan bisa mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang ugal-ugalan mengeruk hasil bumi hingga menyengsarakan masyarakat luas.
“Kalau terus dibiarkan begini maka sama saja melakukan pembiaran,” bebernya
Laporan : Ahmar
Comment