Drs. Khumaidi Sajuri, M.AP Widyaswara Balai Besar Pemerintahan Desa Malang
TOPIKSULTRA.COM, — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai rujukan pokok dalam tata kelola desa, memberikan dampak luas bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Sebagaimana pasal 23 Undang-Undang Desa menyatakan bahwa Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Lebih lanjut dinyatakan bahwa BPD bersama kepala Desa membahas dan menyepakati peraturan di desa. Berkaitan dengan Prakarsa dan mekanisme penyusunan peraturan desa secara implisit terdapat pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa, pertama, rancangan peraturan desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. Kedua, BPD dapat mengusulkan rancangan peraturan desa kepada Pemerintah Desa. Ketiga, Rancangan Peraturan Desa dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan. Keempat, rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan desa dirancang dan disusun sebagai pedoman kerja, terciptanya tatanan kehidupan, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan pengawasan, sebagai dasar pengenaan sanksi, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu juga peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam pemyelenggaraan pemerintahan desa yang diproses secara demokratis dan partisipatif dengan memperhatikan pemetaan bentang, bentang social, budaya ekonomi, lingkungan, teknologi hingga sumberdaya manusia diperlukan dalam penyusunan rancangan peraturan desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali, pengawasan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Di desa-desa pembahasan peraturan desa selalu melibatkan BPD. Musyawarah BPD dapat digunakan untuk mengawal usulan warga terkait muatan peraturan desa dari tingkat dusun sampai tingkat desa yang difasilitasi Pemerintah Desa bersama BPD. Namun BPD sering kali belum memanfaatkan kesempatan ini. Mereka cenderung menerima saja rancangan yang diajukan Pemerintah Desa baik peraturan desa, perencanaan, dan penganggaran maupun peraturan desa lainnya, seperti peraturan desa tentang iuran warga, pungutan kebun desa, retribusi truk angkutan, kesehatan ibu dan bayi (UU Desa Pasal 62). Jenis peraturan di desa ada 3 (tiga) meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Selain itu, terdapat 4 (empat) macam Peraturan Desa yang rancangannya harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota yaitu Peraturan Desa tentang APBDesa, Peraturan Desa tentang Pungutan, Peraturan Desa tentang Tata Ruang, dan Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa. Perumusan, pembahasan, dan penetapan peraturan desa dengan memperhatikan tiap elemen dalam sistem pemerintahan desa memiliki hak untuk melakukan penyusunan, pembahasan serta memberikan masukan dan kerangka pembentukan peraturan desa. Namun demikian dalam penyusunannya sering kali menimbulksan permasalahan yang dapat memicu konflik. Untuk itu diperlukan adanya telaah ilmiah yang memberikan pandangan yuridis dan opreasional sehubungan dengan hak dan kewenangan dalam sistem pemerintahan desa, khususnya dalam penyusunan peraturan desa. Lebih lanjut, penetapan dan pengimplementasian peraturan desa dalam masyarakat tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya serta dapat diimplementasi dengan baik dalam masyarakat.
Dalam penyusunan peraturan desa prosedur yang lazim terjadi adalah bahwa Pemerintah Desa mempersiapkan rancangan, lalu mengundang BPD dan membahasnya dalam musyawarah desa. Peraturan Desa ditetapkan setelah mendapatkan kesepakatan. Peraturan desa dibahas dan disepakati Kepala Desa bersama BPD, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembuatan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan peraturan desa, Kepala Desa membuat Peraturan KepalaDesa dan Surat Keputusan Kepala Desa. Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagai contoh antara lain: 1) Peraturan Desa yang dibuat berpotensi menganggu kerukunan warga. 2) Peraturan Desa yang dibuat berpotensi mengganggu akses pelayanan public. 3) Peraturan Desa yang dibuat berpotensi menganggu ketenteraman dan ketertiban umum. 4) Peraturan Desa yang dibuat berpotensi menganggu kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. 5) Peraturan Desa yang dibuat berpotensi melakukan deskriminasi. Lebih lanjut terdapat beberapa contoh Peraturan Desa yang harus mendapatkan klarifikasi dari Bupati/Walikota melalui Camat antara lain: 1) Peraturan Desa tentang RPJMDesa. 2) Peraturan Desa tentang RKPDesa. 3) Peraturan Desa tentang APBDesa. 4) Peraturan Desa tentang Pungutan. 5) Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa. 6) Peraturan Desa tentang Tata Ruang. 7) Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa/ laporan realisasi Anggaran (LRA). 8) Peraturan Desa tentang BUMDesa. 9) Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.Desa 10) Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Adat Desa.
Comment