TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH., M.Hum disaksikan langsung oleh Kepala Inspektorat, Dr Hj. Syamsuriani, Asisten III, Muh. Idris, AR. MS. Serta Para Kepala OPD di Aula Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara.Kamis (16/6/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH., M.Hum Menjelaskan dengan adanya penandatanganan kerjasama nota kesepakatan Memorandum Of Understanding (MoU) ini yang baru saja kita laksanakan bersama dengan pihak pemerintah Kabupaten Kolaka Utara khususnya penyelesaian dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan kedepannya dapat berjalan dengan baik. Kata teguh di saat menyampaikan sambutannya kepada para OPD. Kamis ( 16/6/2022)
“Kami selaku Jaksa pada kejaksaan Negeri Kolaka Utara khususnya pada bidang perdata dan TUN kami siap untuk jadi pengacara negara pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” Ujarnya
Dijelaskannya, selain itu kami juga menyampaikan beberapa hal yaitu dengan adanya kerjasama ini tidak lepas kami sebagai pengacara negara dan itu harus penuhi.
“Misalnya adanya permasalahan atau kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan membutuhkan pendampingan,” Ungkapnya
Menurutnya, Pihak Jaksa Agung sudah menggariskan dan mengaskan kalau mereka mau didampingi dengan adanya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara diharuskan adanya Surat Keputusan Bupati Lebih awal.
“Yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan skala prioritas pembangunan daerah kabupaten Kolaka Utara dan itu baru kami dampingi dalam bentuk pendampingan hukum, layanan hukum dan lainnya sebagainya ” tegasnya
Menurutnya, tidak semua kegiatan pihak pemerintah Kabupaten Kolaka Utara didampingi karena dalam struktur hirarki di kejaksaan negeri ada hirarki -hirarki yang mana bisa kami tangani dan mana tidak bisa di tangani.
“Saya mencontohkan salah satunya pembangunan bandar udara karena masuk program skala nasional maka pendampingannya diambil alih oleh pihak kejaksaan agung RI dan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dan kami di kejaksaan negeri Kolaka Utara membantu didalamnya,” pungkasnya
Menurutnya, dengan adanya kerjasama ini nanti akan diatur lebih lanjut dan apakah bisa ditindaklanjuti dengan para OPD atau tidak itu akan dilihat perkembangannya.
Karena MoU ini sudah pernah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah dilakukan evaluasi bersama sehingga dilakukan kembali perpanjangan dan setiap tahunnya juga dilakukan evaluasi
Terpisah, Bupati Kolaka Utara, Drs. Nur Rahman Umar, MH mengatakan pihaknya sangat merespon dan menyambut baik ini merupakan langkah positif untuk kemajuan dalam menjalankan tugas pokok Pemerintahan dalam birokrasi.
“Dimana dalam MoU ini adalah mengawal dan mengantisipasi terjadinya kesalahan hukum dalam melaksanakan tugas pokok masing – masing para kepala dinas,” Jelasnya
Menurutnya, dengan adanya MoU ini merupakan sebuah sarana yang harus dimanfaatkan sebagai bentuk konsultasi atau meminta pendapat hukum dari kejaksaan agar memberikan arah hukum yang benar.
“Sehingga akan mengurangi kesalahan dan penyimpangan dalam melaksanakan roda pemerintahan di birokrasi yang baik dan benar.” Tutupnya
Laporan : Ahmar
Comment