Bupati Uraikan LKPJ Tahun 2024 Dalam Sidang Paripurna DPRD Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dihadapan Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin Ketua, Fitra Yudi bersama dua unsur pimpinan dan 17 Anggota. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, S.H., M.H menguraikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. 

Sebelum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tersebut kepada Ketua DPRD untuk dibahas pada rapat selanjutnya, Bupati Kolaka Utara membeberkan beberapa hal di ruang Sidang Utama sekitar pada pukul. 15.30 Wita, Senin sore (24/3/2025).

Dalam penyerahan LKPJ tersebut di saksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Taupiq, S.S.P., M.Si, Forkompinda dan Para Kepala OPD yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar mengatakan Rapat Paripurna terkait penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024 harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Seharusnya Pertanggung Jawaban ini untuk pemerintahan yang lalu tetapi pada Pemerintahan kita ini, apa yang telah dilakukan para Penjabat Bupati Kolaka Utara yang lalu harus di Pertanggung Jawabkan,” ujar Nur Rahman Umar saat menyampaikan pidato perdananya pada Rapat Paripurna. Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, H. Nur Rahman Umar namun selain itu pihaknya juga memberikan apreaiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas peran dan kemitraan yang baik sshingga semua agenda kegiatan dapat terlaksana dengan lancar dan sukses hal itu sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam menjalankan roda Pemerintahan yang diawali dengan kepimpinan Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP., M.A selaku Penjabat Bupati, dan dilanjutkan oleh H. Yusmin, S.Pd., M.H.

“Saya selaku Bupati defintif melanjutkan kepimpinannya sejak di lantik pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Presiden oleh H. Prabowo di Jakarta,” ucapnya

Menurut H. Nur Rahman Umar, penyampain LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor : 23 tahun 2015 serta sistem Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 15 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu perkenangkan kami menyampaikan LKPJ ini secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pertanggung jawabam secara obyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada tahun Anggaran 2024,” ungkapnya

Menurutnya, LKPJ ini memiliki beberapa bagian pertama kami menyampaikan arah kegiatan lalu khususnya pembangunan tahun 2024 dan strategi melalui tempat prioritas Daerah sebagaimana yang termuat dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 tertuang tema Pembangunan Daerah tahun 2024 yang ingin kita capai yakni peningkatan kemandirian ekomomi Masyarakat melalui dukungan ekonomi kreatif dan secara global Pemerintahan.

“Ini juga sebenarnya saya belum tahu darimana rumusan dasar hukumnya ketika itu Penjabat Bupati mempunyai kewenangan membuat dan merancang Visi dan Misi itu belum pernah saya lihat dan biasanya untuk melanjutkan dan melimpahkan Visi Misi yang sudah disahkan oleh Bupati definitf,” katanya

Karena itu butuh waktu untuk merencanakan Visi Misi itu dan harus jelas dan tertuang dalam masyarakat Kabupaten Kolaka Utara dan ini sangat rancu para Penjabat Bupati membuat Visi Misi.

“Saya tidak tahu darimana aturannya. Mungkin ada perubahan karena dalam dua tahun lebih jedah, sehingga disitu ada ketertinggalan pengetahuan dan mudah-mudahan ini bisa saya dapatkan aturan tersebut,” sebutnya

Dia mengaku heran, kenapa bisa ada Visi Misi bukannya dilanjutkan dan di kembangkan Pemerintahan yang ditinggalkan Bupati definitf karena habis masa Jabatannya.

“Pemerintahan ini jangan dijadikan semau -maunya, rumusan tema ini merupakan satu kesatuan konsep serta kondisi pada tahun 2024 dan didalamnya memiliki tiga titik utama pertama aspek kesejahteraan masyarakat, kedua pelayanan umum dan ketiga daya saing daerah,” terangnya

Dia menehaskan, apa yang dibacakan itu bukan Visi Misi tetapi hanya program dan kegiatan.

“Beda Visi Misi Pimpinan Daerah dan Visi Misi OPD lain, karakternya lain muatan juga lain serta nuansanya lain. Kalau OPD bisa saja mengarah kepada Pimpinan Daerah sementara Pimpinan Daerah harus mewarnai kebawah,” tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment