Daerah Rawan Narkoba di Sultra Meningkat, Hasil Tangkapan Berkurang

Berita, Kendari195 Views
banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Hasil pemetaan Daerah Rawan Narkoba di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 menunjukan adanya peningkatan. Berbanding terbalik dengan hasil tangkapan dan temuan barang bukti yang mengalami penurunan di tahun ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Harmawati, mengatakan, data daerah rawan narkoba berdasarkan indikator pokok dan pendukung penyebaran narkotika menunjukkan daerah rawan narkoba di Sultra, khususnya di Kota Kendari pada 2018 yaitu sebanyak 9 (sembilan) daerah di 5 (lima) Kecamatan yakni Kecamatan Kadia, Baruga, Kendari Barat, Mandonga dan Poasia yang masuk ke dalam zona merah Narkoba.

Jumlah tersebut meningkat di tahun 2020 menjadi 16 (enam belas) daerah di tujuh Kecamatan yakni Kecamatan Kendari, Kendari Barat, Mandonga, Kadia, Puuwatu, Wua-wua dan Kambu.

“Hasil pemetaan tahun 2018 di kota Kendari itu kita dapatkan 9 sembilan daerah rawan. Tahun 2020 kami melaksanakan lagi pemetaan yang sama. Dari delapan kecamatan dan 24 kelurahan ternyata meningkat daerah rawannya jadi 16 daerah rawan,” kata Harmawati melalui pers rilis akhir tahun di kantor BNNP Sultra, Selasa, (29/12/2020).

Berbanding terbalik dengan jumlah daerah rawan yang meningkat, hasil tangkapan barang bukti dan pengungkapan kasus di tahun 2020 malah mengalami penurunan sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) persen dari tahun sebelumnya.

“Kalau dari jumlah barang bukti, pengungkapan di tahun 2019 justru lebih banyak dibanding dengan tahun 2020 karena di tahun 2019 itu BNNP Sultra mengungkap lebih 10 kilo, 11 kilo sekian sementara barang bukti yang berhasil kita amankan di tahun 2020 itu hanya 4 kilo lebih. Jadi memang dari sisi jumlah barang bukti ada penurunan,” ungkap Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Isamuddin di Kantor BNNP Sultra.

Ia menjelaskan, faktor terbesar yang mempengaruhi terjadinya penurunan hasil pengungkapan di tahun 2020 ini yaitu Pandemik Covid-19 yang membatasi ruang gerak aparat BNN.

“Dengan adanya Pandemik Covid-19 kita juga dari sisi aparat dalam melakukan pergerakan juga ada batasan-batasan, banyak hal yang mesti kita jaga kita juga,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Covid-19 juga berdampak pada jumlah narkotika yang diedarkan dan juga modus yang digunakan pengedar dalam melancarkan aksinya.

“Yang tadinya sekali masuk mereka membawa barang bukti sekian kilo, di masa Pandemik ini juga mereka kurangi karena peningkatan pengawasan-pengawasan di wilayah-wilayah tertentu seperti di bandara, pelabuhan-pelabuhan itu ada peningkatan pengawasan sehingga para pelaku ini juga lebih berhati-hati,” lanjutnya.

“Kemudian modus-modus yang mereka gunakan juga memang lebih rapih cuma barang bukti yang mereka bawa lebih sedikit. Itu sehingga kenapa hasil pengungkapan kita di tahun 2020 lebih sedikit dibanding dengan tahun 2019,” tutupnya.

Laporan: Emil

Editor