Diduga Bawa Sabu, Seorang ASN Bersama Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Berita, Kolaka Utara1699 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisal JDP (36) warga Kecamatan Kodeoha bersama rekannya yang diduga seorang Bandar Narkoba berinisial AL (46) warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil di ciduk oleh kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku diamankan oleh Petugas Kepolisian sekitar pada pukul. 01.00 WITA, Rabu malam Tanggal 14 Mei 2025.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Batmar, S.H menjelaskan penangkapan yang di lakukan jajarannya terhadap tersangka bersama rekannya di Desa Beringin Kecamatan Ngapa sekitar pada Pukul. 01.00 Wita pada Rabu malam (14/5/2025).

“Petugas Kepolisian pertama menangkap rekan Seorang Bandar Narkoba berinisial AL (46) dan ditemukan barang buktinya berupa 1 sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,37 gram, 36 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 37 lembar uang pecahan Rp 50 ribu,” ujar Batmar melalui rilis resminya, Rabu (14/5/2025)

Selain dari Barang bukti yang di miliki tersangka AL (46) masih terdapat 1 set alat hisap shabu / bong, 2 buah korek api gas, buah sumbu, 1 (satu) unit HP merk OPPO A3 X dengan nomor imei 862121077218015.

Setelah di lakukan interogasi kepada tersangka AL (46) dan mendapatkan informasi masih ada rekannya yang di duga menjadi kurirnya, kemudian petugas langsung menangkap pelaku kedua berinisial JDP dan ditemukan 3 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan Bruto 1,54 gram.

“35 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 35 uang pecahan Rp 50 ribu, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG A 15 dengan nomor imei 352384572033217,” ucapnya.

Lebih lanjut, Badmar menjelaskan kronolis kejadian penangkapan keduanya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa kedua pelaku sering beroperasi di wilayah Kecamatan Ngapa.

usai rampung data informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pada pukul. 18.00 WITA, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara bergerak cepat meringkus dan mengamankan yang berinisial AL (46) dan kurirnya JDP (36) di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten. Kolaka Utara dan setelah dilakukan pengeledahan di sebuah rumah ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan diakui kepemilikannya oleh pelaku AL.

Sementara Kurirnya juga memiliki 3 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan keduanya telah mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut.

Menurut,Badmar pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika langsung dibawa ke ruang tahanan Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment