TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Direktur PT. Suria Lintang Gemilang (SLG), Dr. Sutomo menegaskan, lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berada di wilayah Desa Sopura Kecamatan Pomalaa, aman dan bersih dari aktivitas penambangan ilegal.
“Awalnya ada laporan dari tim penambangan berisi keluhan tentang ore nikelnya yang telah tertimbun oleh tanah dan kami langsung turun untuk melakukan pengecekan dan monitoring. Si lapangan kami menemukan bahwa OB tersebut memang bercampur batu dan tanah.,” ujar Sutomo melalui rilis resminya, Rabu malam, (14/5/2025)
Lebih lanjut, Sutomo menyebut bahwa sebagian batu itu diambil oleh masyarakat untuk digunakan bahan ramuan pondasi rumah dan sebagian dibawa ke disposal, sehingga hal itu terjadi miskomunikasi hingga beredar isu dimedia sosial dan pemberitaan di beberapa media. Mereka megatakan dalam Wilayah IUP PT. SLG ada perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan batu atau galian golongan C yang diduga ilegal.
“Material batu yang diambil masyarakat merupakan material Sisa OB atau buangan dari penggalian tanah nikel ore setelah di tambang,” sebutnya
Selain itu, menurut Sutomo, material yang diambil oleh beberapa warga dari lokasi ini hanya untuk digunakan kepentingan pribadi dan untuk membuat podasi.
“Pengambilan meterial buangan ini dipersilahkan bagi masyarakat untuk memanfaatkan dan mengunakan sesuai kebututuhan, namun tidak diboleh untuk diperjual belikan apalagi untuk skala industri,” tandasnya.
Bahkan Sutomo menegaskan pihaknya sangat mendukung percepatan pembangunan Smelter yang di lakukan oleh PT. IPIP. “Kami meyakini bahwa semua proses perizinan PT. IPIP telah dikantongi sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
PT. IPIP dan PT. Rimau tidak pernah melakukan aktivitas penambangan galian golongan C ilegal didalam wilayah IUP PT. SLG.
“PSN PT. IPIP ini semua sudah sesuai regulasi yang ada dan PT. SLG pasti akan mendukung penuh percepatan pembangunan smelter, untuk kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara,” tegasnya
Ditempat yang sama, General Manager (GM) PT. Rimau, Dr. Saefuddin Muslimin menjelaskan proses penetapan PT. IPIP menjadi kawasan Proyek Startegis Nasional (PSN) melalui tahapan yang panjang.
Pihaknya meyakinkan Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia (RI) bahwa semua proses perizinan PT. IPIP harus sesuai dengan koridor hukum dan aturan perundang-undangan dan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Proses PT.IPIP menjadi kawasan industri PSN sangat panjang, semua tahapan perizinan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, semua harus saling terkoneksi termasuk meyakinkan para investor bahwa tahapan perizinan sudah aman, hukum harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan segala aktivitas dalam kawasan PSN PT. IPIP,” tutupnya
Laporan: Ahmar















Comment