Diduga Miliki Sabu Siap Edar, Warga Desa Patowonua Diringkus Polisi

Berita, Kolaka Utara1139 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara yang dipimpin langsung Plh. Kasat Narkoba IPDA. Muliadi Kala, S.H berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba serta mencegat dan menangkap pelaku inisial H (21), warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua bersama barang bukti yang diduga jenis sabu siap edar dengan berat 25,30 Gram Bruto.

H (21) berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian di Jalan Tomaranginang Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua sekitar pada pukul. 13.30 Wita, Kamis siang (10/7/2025)

Pelaksana Harian (Plh). Kasat Narkoba, IPDA. Muliadi Kala menyampaikan, pelaku berhasil di cegat dan dilakukan penangkapan bersama Barang Bukti (BB) dimilikinya yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat, 25.30 gram bruto yang siap edar.

“Sebelum di lakukan pengungkapan kasus Narkoba dan penangkapan terhadap pelaku,kami mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Lasusua bahwa salah seorang pria menggunakan sepeda motor jenis CRF warna hijau diduga memiliki narkotika jenis shabu,” ujar Muliadi melalui rilis resmi Humas Polres Kolut, Kamis malam (10/7/2025)

Lebih lanjut, IPDA. Muliadi Kala mengatakan setelah kami mengumpulkan semua informasi keberadaannya kami langsung melaksanakan pengejaran dan berhasil mencegatnya di Jalan Tomaranginang Kelurahan Lasusua
dan dilaksanakan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika diduga shabu dari penguasaan pelaku inisial H dengan berat 25,30 Gram Bruto yang disembunyi dalam satu botol minuman bekas warna hijau.

“Botol itu berisi 18 bungkus plastik warna hijau strip putih dan bungkus rokok sampoerna 7 sachet serta 19 sachet disembunyi dalam bungkus rokok esse dengan jumlah total 45 sachet pipet plastik, kemudian satu buah alat komuniukasi handphone dan satu unit motor honda warna hijau,” sebutnya

Menurut, Muliadi Kala Pelaku langsung di bawa ke ruang Tahanan Mapolres bersama Barang Buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses lebih lanjut.

“Pelaku inisial H, (21) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena diduga kuat telah mengedarkan dan memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu.

Terpisah, Kapolres AKBP. Ritman Todoan Agung Gultom, S.IK tegaskam pemberantasan peredaran Narkotika atau Narkoba adalah prioritas utama.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan dari masyarakat,” tegasnya


Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment