KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Diduga salah menetapkan obyek agunan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kendari disomasi oleh salah seorang warga Kambu Kota Kendari, Umar Marhum.
Pasalnya, kantor KPKNL dan PT PNM dinilai salah melakukan obyek lelang terhadap sebidang tanah milik Umar Marhum yang tak pernah berhubungan dengan pinjaman atau kredit dengan pihak PT. PNM.
Umar tak terima tanah miliknya seluas 380 M2 yang di atasnya telah berdiri bangunan permanen dijadikan obyek lelang oleh KPKNL Kendari atas permohonan pihak PNM Kendari, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (24/03/2021), melalui domain www.Lelang.go.id.
Umar Marhum mengaku baru mengetahui lokasi tanah miliknya akan dilelang setelah menerima surat nomor S-0402/PNM-KDI/II/2021 tentang pemberitahuan lelang KPKNL Kendari. “Saya dapat suratnya pada Sabtu (20/03/2021) sore, suratnya dititip sama anak tinggal,,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Senin (22/03/2021).
Setelah menerima surat tersebut, Umar yang tak terima dan tak mengerti perkara tersebut melayangkan somasi kepada kedua lembaga tersebut pada Senin 22 Maret 2021. Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra di Kendari, Kepala OJK Sultra, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, dan Kapolres Kendari.
Dalam somasinya Umar Marhum meminta kepada pihak KPKNL dan PT. PNM Kendari untuk tidak melakukan lelang terhadap obyek tanah beradasarkan sertifikat hak milik No.4314/Kambu yang terdaftar atas nama Rustam, ST karena lokasi tanah tersebut berada di lokasi tanah miliknya, yang telah dikuasai sejak tahun 2012, yang dibeli dari Lampeda dengan surat pengalihan sebidang tanah Nomor: 592.2/83/VI/2012. tanggal 24 Juni 2012 diketahui Lurah Kambu dimasa itu atas nama Jafar S.Sos.,M.Si.
Umar menjelaskan, pada tahun 2012 dirinya membeli tanah dari Lampeda dengan ukuran 380 M2 di Kelurahan Kambu, dan di tahun 2013 Mulyono juga membeli sebidang tanah kepada Lampeda yang lokasinya berbatasan dengan tanah miliknya. Lokasi tanah milik Umar Marhum beda lokasi dengan milik Mulyono. Tetapi dalam perjalanannya, Mulyono justeru mensertifikatkan tanah milik Umar Marhum dan mengabaikan lokasi tanah miliknya yang ditunjukkan Lampeda, berdampingan dengan lokasi milik Umar Marhum. “Lokasi yang dibeli Mulyono itu hingga kini masih kosong,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Umar, dari sertifikat yang dimiliki Mulyono, itu kemudian dijaminkan di Bank BPD Sultra, lalu dijaminkannya lagi ke PT. Permodalan Nasional Madani. Tak sanggup membayar cicilan, tanpa melalui proses lelang Mulyono kemudian memperjualbelikan lokasi tersebut kepada Rustam ST. Rustam kemudian menjaminkannya lagi kepada PT .PNM hingga kemudian menuai masalah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Nasruddin, salah seorang pengacara ternama di Sulawesi Tenggara, menilai keliru pihak KPKNL dan PT. PNM kalau memaksakan milik orang lain untuk dijadikan obyek lelang. Sekalipun dalam sertifikat menunjuk lokasi itu, karena yang harus dilihat siapa yang menguasai lokasi itu beserta alas hak yang dimilikinya. Jika melihat pokok permasalahannya, sesungguhnya tidak ada hubungan hukum antara Umar Marhum dan Mulyono.
Menurutnya, Umar Marhum membeli lokasi di tahun 2012, Mulyono membeli lokasi dari pemilik lahan yang sama ditahun 2013 dengan lokasi tempat yang berbeda. Andaikan pada lokasi yang sama pun kepemilikan Umar Marhum kuat, karena lebih duluan menguasai dan sampai saat ini lokasi itu dikuasainya dengan berdirinya bangunan permanen diatasnya.
“Tidak ada jalan lain yang harus dilakukan oleh pihak PT.PNM dan Rustam, solusinya hanya ada satu yaitu ganti jaminan. Jika PT.PNM dan KPKNL Kendari tetap melakukan lelang, setelah dilakukannya somasi, maka yang dirugikan lagi adalah pemenang lelang, karena dia tidak akan pernah bisa mendapatkan obyek lelang yang dimenangkannya, sebab pemilik pasti mempertahankan haknya. Dan kalau hal itu terjadi maka KPKNL dan PT.PNM dapat diperkarakan oleh pihak yang merasa dirugikan baik melalui upaya hukum pidana maupun perdata,” ujar Nasrudin.
Nasruddin meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan penawaran terhadap obyek lelang dimaksud, sebab pemenang lelang nanti akan berhadapan dengan masalah baru, sementara pihak PT. PNM setelah proses lelang selesai dan telah ada pemenangnya pasti akan lepas tangan.
Sementara itu, Pimpinan PT. PNM Kendari yang hendak dikonfirmasi wartawan Selasa, (24/3/2021), enggan ditemui. (Red)


