TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Kabupaten Kolaka Utara, Bahrum, menyoroti pemberhentian seorang kepala dusun di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, bernama Satruddin, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahrum mengecam langkah Kepala Desa Rante Limbong yang diduga melakukan pemecatan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang kami temukan, pemberhentian tersebut hanya dilakukan melalui telepon tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun tahapan sesuai regulasi,” ujar Bahrum kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, proses pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Seorang kepala desa tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Tidak bisa melakukan pemberhentian secara sepihak tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Bahrum menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dugaan ketidakadilan yang dialami kepala dusun tersebut. Jika benar tidak melalui tahapan administrasi dan aturan yang berlaku, maka keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dan berpotensi batal demi hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Lasusua, Saleh Hamda, SE, mengaku tidak mengetahui adanya pemberhentian tersebut karena tidak pernah dikonsultasikan sebelumnya.
“Saya tidak tahu terkait pemecatan itu karena tidak pernah dikonsultasikan kepada saya,” ujar Saleh.
LSM Gerak Indonesia juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Rante Limbong, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Bahrum menyatakan pihaknya akan menyurati Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta meneruskan laporan kepada Bupati Kolaka Utara agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dan memberikan keadilan bagi kepala dusun yang diberhentikan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di Kolaka Utara. Seharusnya kepala desa memanggil yang bersangkutan, memberikan alasan pemberhentian secara jelas, dan tetap mengacu pada aturan, bukan hanya melalui telepon,” tutupnya
Laporan: Ahmar















Comment