KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Tim Opsnal Subdit I (satu) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang Panitera Pengganti yang bertugas di Pengadilan Negeri Kelas I (satu) A Kendari.
Pegawai Negeri Sipil yang diketahui berinisial FE (46) itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,50 gram yang ditemukan dirumahnya.
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu yang menyeret nama FE.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita Tim Lidik Subdit I berhasil mengamankan seorang lelaki FE bin HA di rumahnya di Kecamatan Poasia Kota Kendari,” kata Kompol Dolfi di Kendari, Senin, (01/03/2021).
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,50 gram dan barang bukti non narkotika berupa 4 (empat)sachet kosong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet hitam, 2 (dua) buah pirex, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) Buah sendok Sabu, 1 (satu) buah alat isap dan 1 (satu) buah baju safari.
” Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penggeledahan di kamar miliknya ditemukan baju safari dikantong sebelah kiri yang berisikan 1 (satu) sachet yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat total bruto 0,50 gram dan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,” ungkapnya.
Lanjut, Kompol Dolfi menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka FE diketahui merupakan seorang pengguna aktif dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OP.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut, tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 UU. RI. Nomor. 35 tahun 2009 tentag Narkotika,” jelasnya
Laporan: Emil