TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saat ini terus berupaya Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan mendorong percepatan progres capaian sasaran vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun di lingkungan Satuan Pendidikan Mulai dari tingkat SD Hingga tingkat SMP.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Ismail, S.Pd mengungkapkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pihaknya memutuskan agar proses belajar tatap muka di sekolah hanya dapat dilakukan bagi peserta didik yang sudah melakukan vaksinasi.
“Sementara bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR),”Ungkapnya kepada Wartawan Pada saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/3/2022).
Disebutkan,Keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, dan Dikbud Kolaka Utara Tujuannya, semata-mata membantu Satgas Covid-19 memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lingkup sekolah.
“Jadi siswa yang belum vaksin tetap dapat belajar, hanya belajarnya jarak jauh atau belajar dari rumah. Terkait informasi yang beredar bahwa siswa yang belum vaksin akan dikeluarkan atau tidak diikutsertakan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional di semua jenjang pendidikan adalah hoax,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari satgas Covid-19 siswa SD yang telah menjalani vaksinasi saat ini sekitar 30%. Sementara siswa SMP sudah mencapai lebih dari 60%.
“Itu berdasarkan informasi per hari ini. Persentase vaksinasi di tingkat SMP agak tinggi karena mereka sudah lebih awal menjalani vaksinasi di banding SD,” pungkasnya
Menurutnya,sebelumnya pihaknya dalam hal ini Dinas pendidikan dan kebudayaan Kolaka Utara telah mengeluarkan surat Nomor: 800/369/2022, perihal percepatan progres capaian sasaran vaksinasi Covid-19 usia 6-11 tahun.
“Pada Poin 3 dari 4 poin isi surat tersebut terkait pelaksanaan pembelajaran disampaikan bahwa Pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu, pada poin.A.yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Nomor: 03/KB/2021, Nomor: 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021, dan Nomor: 440-717 Tahun 2021, terangnya
Menurutnya. tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19), bahwa Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
“Poin B Kepala sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi dosis satu, dosis dua, dan dosis lanjutan (boster).” Jelasnya
Menurutnya,Dalam Poin C upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), maka pembelajaran tatap muka di sekolah hanya dapat dilakukan bagi peserta didik yang sudah melakukan vaksinasi.
“Sedangkan bagi yang tidak/belum melakukan vaksinasi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan/atau Belajar dari Rumah (BDR). Urainya
Laporan : Ahmar
Comment