TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Polisi meringkus dua pelajar berinisial RS (14) dan UA (16) karena melakukan pembusuran kepada pengemudi sepeda motor yang melintas di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka melakukan aksi tersebut tak hanya berdua, tetapi bersama 4 orang rekannya berinisial AG, IK, DN, dan RF yang juga masih berstatus anak bawah umur.
“Empat orang ini masih kita lakukan pengejaran,” terang Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak kepada awak media di Mapolresta Kendari pada Selasa (15/3/2022).
Kompol Jupen Simanjuntak mengungkapkan, para tersangka anak bawah umur ini melakukan aksinya pada Minggu dini hari, 13 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna merincikan, selain melakukan pembusuran, para tersangka juga melakukan penganiayaan.
“Awalnya korban mendapat informasi adiknya terkena busur di kaki saat mengendarai motor di Jalan Saranani. Saat korban mendatangi lokasi, korban mendapati para tersangka dan terjadi perkelahian,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna.
Korban lalu dikeroyok para tersangka dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban yang kemudian melaporkan peristiwa ini menderita luka robek di kepala, punggung, dan pinggang.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Laporan: Didul
Comment