DPR RI Minta Para Kepala Daerah Anggarkan Biaya Sertipikat Tanah Rakyat

Berita, Nasional45 Views
banner 468x60

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Tim Panitia Kerja (Panja) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPR RI meminta kepada seluruh kepala daerah menganggarkan biaya sertipikat tanah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Panja PTSL DPR RI, Ir Hugua usai pertemuan dengan Kementerian Agraria dan para Kepala Kantor Pertanahan se Sultra di Kabupaten Wakatobi, menurut Tim Panja peluang besar pemda melaui aktivitas PTSL sangat menjanjikan.

“PTSL ini, mayarakat masih dibebankan sampai Rp 350 ribu per bidang tanah, kami sarankan biaya ini ditanggung oleh pemerintah daerah,” ucapnya kepada wartawan, (13/2).

Menurut Hugua, dengan menggratiskan biaya sertipikat, maka partisipasi masyarakat mengurus dokumen tanahnya akan meninggkat, di samping itu transaksi pertanahan yang masuk ke kas daerah juga akan meningkat.

“Transaksi PBB dan BPHTB ini kan masuk ke kas daerah, saya kira tidak seberapa kalau pemda menganggarkan biaya PTSL ini, memang kita ketahui PTSL ini gratis tapi masih ada biaya patok dan materai ini saja yang ditanggung,” jelasnya.

Masih Hugua menambahkan, ketika data tanah suatu daerah sudah lengkap, potensi lain dapat diperoleh, seperti investasi, peningkatan usaha masyarakat dan pembagunan infrastruktur.

“Ini hal kecil tapi salah satu indikator yang bisa jadi peluang majunya suatu daerah,” tambahnya.

Laporan: Hendriansyah

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment