TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara baru saja kembali dari kota Makassar, dalam rangka belajar penyusunan peraturan daerah (perda) melalui bimbingan tehnis (bimtek).
Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, H.Burhanuddin, menuturkan bimtek yang dilaksanakan di kota Makassar, untuk peningkatan pendalaman kinerja, preseden hukum dalam rangka peningkatan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada didalamnya termasuk komisi, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Badan Kehormatan (BK) dan lainnya.
“Pemateri – pemateri yang hadir dari berbagai disiplin ilmu termasuk dari akademisi,” katanya.
Terkait penyusunan perda, dari anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) misalnya, perda itu merupakan inisiatif dari pemerintah daerah. “Itu ada jenjangnya atau mekanisme pembentukannya,” ujarnya.
Menurutnya , penyusunan perda punya tahapan mulai dari judul perda yang akan diajukan, kemudian menyusun naskah akademiknya serta dengan siapa kita bekerjasama dari akademik dalam rangka menyusun naskah tersebut.
“Sehingga perda yang dihasilkan nanti itu betul-betul perda yang bermanfaat di masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, tugas badan musyawarah DPRD melakukan koordinasi di semua komisi dalam rangka menyusun jadwal kegiatan yang ada di DPRD baik itu merupakan jadwal rapat paripurna, kunjungan kerja, reses,sosper dan lain sebagainya. Sehingga semua harus diatur agar semua bisa berjalan dengan baik sehingga tidak ada yang tumpah tindih.
Menurut Burhanuddin, dalam bimtek kali ini, banyak hal yang dipetik. Contohnya di Bapemperda semua produk-produk perda yang akan dihasilkan itu asalkan sesuai dengan mekanisme kerja legal standing juga bagus.
“Kita juga sudah tahu bahwa ternyata yang akan menyusun naskah akademik itu harus lembaga yang berkualitas, jadi tidak asal bekerja sama dengan lembaga,” tuturnya.
Politisi PKB ini menuturkan, tahun 2020 ada tiga perda inisiatif yang dikeluarkan DPRD Kolut. “Dua diantaranya tentang rumah layak huni, dan perda tentang wilayah pesisir,” jelasnya.
Menurutnya, untuk tahun 2021 ada tiga lagi masuk rancangan, yakni perda tentang penyelenggaraan jemaah haji, perda tentang penyelenggaraan pondok pesantren, dan perda tentang perlindungan perempuan dan anak. “Ini sudah dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi Sulawesi Tenggara untuk meminta petunjuk dan insyaallah tahun ini sudah selesai, “ujarnya.
Selain mengikuti bimtek, Komisi II DPRD juga berkunjung ke kopertis wilayah IX menanyakan soal ditariknya mahasiswa unisultra ke Kendari, dan rencana kemungkinan akan adanya universitas tersendiri di Kolut. “Namun karena ketatnya pemberlakuan PPKM sehingga kami tidak bisa menemui pihak kopertis,” katanya.
Laporan : Ahmar
Comment