Sengketa Tanah di Pomalaa, Koalisi Kolaka Kontrol “Duduki” PN Kolaka

Berita, Hukum, Kolaka496 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Koalisi Kolaka Kontrol melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kolaka, Rabu (15/9/2021).

Kedatangan massa adalah untuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Kolaka terkait putusan majelis mengenai sengketa tanah di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Ketua DPC LAKI Kolaka, Mardin Fahrun mengatakan, aksi massa di PN Kolaka merupakan bentuk kekecewaan warga atas putusan PN Kolaka yang memenangkan penggugat yaitu Mitran Rende atas tanah seluas 10 hektar milik beberapa orang warga Desa Huko-huko.

Mardin menilai ada kejanggalan atas surat keterangan tanah (SKT) yang dipegang oleh penggugat. Pasalnya, dalam SKT yang dipegang oleh penggugat dikeluarkan pada tahun 1974, sementara warga mulai membuka lahan dan berkebun di tempat itu dengan mengantongi SKT tahun 1982.

Anehnya lagi, tanah warga yang disengketakan seluas 10 hektar namun yang diputus hakim seluas 18 hektar.

“Kami menduga SKT yang dipegang oleh penggugat itu palsu,” katanya.

Sementara itu, Humas PN Kolaka, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo menyebutkan, dalam putusan Nomor 42/PDTG/2020/BNKK, majelis memutuskan memenangkan penggugat dalam perkara tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara itu belum berkekuatan hukum. Perusda Kolaka, PT AMM, dan para tergugat lainnya, kata dia, masih melakukan upaya kasasi.

“Jadi perkara ini belum berkekuatan hukum, belum selesai,” katanya.

Dengan keluarnya putusan majelis, lanjut dia, pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas perkara tersebut.

“Kami sudah tidak bertanggung jawab, cuma tadi mereka minta klarifikasi apa alasannya. Kami mohon maaf tidak bisa mengomentari satu-satu karena pertimbangan majelis sudah ada dalam putusan,” pungkasnya.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor

Comment