TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom., didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Syair, S.Sos., memimpin rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi satu tahun pemerintahan NR–Juara, khususnya terkait tata kelola kepegawaian.
Rapat tersebut dihadiri Asisten I, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Bagian Ortala, Inspektorat, serta seluruh fraksi DPRD Kolaka Utara.
Dalam rapat kerja itu, DPRD menyoroti tata kelola kepegawaian yang dinilai perlu dievaluasi setelah satu tahun pemerintahan berjalan. DPRD juga menerima aspirasi masyarakat, termasuk dari keluarga korban yang menyampaikan dugaan adanya mutasi yang dilakukan sebagai bentuk balas dendam.
Sejumlah poin penting ditegaskan DPRD dalam forum tersebut. Pertama, pengelolaan pegawai harus dilakukan secara terukur dan proporsional. Kedua, mutasi dan promosi jabatan wajib melalui telaah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta kajian BKPSDM. DPRD menilai, sejumlah mutasi yang terjadi tidak melalui mekanisme tersebut.
DPRD juga menegaskan bahwa mutasi tidak boleh dijadikan sebagai pelampiasan kepentingan atau balas dendam politik. Bahkan, seluruh fraksi meminta agar pegawai yang dimutasi karena faktor politik dikembalikan ke posisi semula sebelum Hari Lebaran.
Selain itu, DPRD menilai mutasi yang dilakukan secara tidak terukur berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik dan merugikan masyarakat. Seluruh fraksi meminta agar pemindahan pegawai tanpa telaah dan kajian yang jelas segera dihentikan, sehingga pemanfaatan sumber daya aparatur dapat berjalan maksimal.
Terkait tenaga paruh waktu, DPRD menyatakan persoalan penggajian akan dibahas lebih lanjut. Bagi tenaga yang belum terakomodasi, DPRD berkomitmen mencarikan solusi, khususnya bagi mereka yang benar-benar dibutuhkan dalam peningkatan pelayanan publik.
Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom., menegaskan bahwa persoalan mutasi menjadi perhatian utama DPRD.
“Jangan ada lagi mutasi berkelanjutan dengan dalih suka atau tidak suka maupun alasan politik praktis. Pengelolaan pegawai harus profesional dan sesuai aturan,” tegas Agusdin melalui rilis resminya, Selasa (24/2/2026).
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., menyampaikan bahwa satu tahun pemerintahan seharusnya menjadi momentum evaluasi dan perbaikan.
“Setahun pemerintahan selayaknya menjadi momentum perbaikan, peningkatan pelayanan, dan pembangunan, bukan justru menimbulkan kegaduhan akibat kebijakan yang tidak terukur,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut menempatkan persoalan mutasi pegawai sebagai isu utama yang harus segera dibenahi demi menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Laporan: Ahmar
















Comment