Fraksi Gerindra Kritisi Tiga Ranperda, Begini Respon Bupati Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tampil tajam menyuarakan sejumlah kritik dan saran terhadap tiga dokumen strategis daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, rancangan awal RPJMD 2025–2030, serta Ranperda tentang Perumda Multi Guna Usaha. Hal tersebut menguak pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang berlangsung pada Senin (30/6/2025)

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kolaka Utara sekaligus Ketua Fraksi, Maksum Ramli, SE., MM, menyampaikan kritikan dan catatan Fraksinya dan menyoroti perlunya efisiensi dalam penggunaan anggaran, optimalisasi pendapatan Daerah yang masih belum tergarap maksimal, hingga persoalan aset milik pemerintah yang rawan disalahgunakan.

“Kami dari Fraksi Gerindra menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam penggunaan anggaran, terutama dalam program-program yang bersentuhan langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kritis Maksum
saat membacakan pandangan umum.Selasa (1/7/2025)

Lebih lanjut, Maksum Ramli membeberkan bukan hanya soal anggaran, Fraksi Gerindra juga menyinggung lemahnya pengelolaan aset Pemerintah, dengan mengangkat contoh nyata kasus di Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih, di mana aset Pemerintah Daerah telah disertifikatkan secara sepihak oleh pihak lain. Menurut, Maksum Ramli, hal ini tidak boleh terulang lagi dan perlu dijadikan peringatan serius.

“RPJMD 2025–2030 sedapatnya tetap memuat persoalan pengelolaan aset pemerintah, baik pendataan maupun sertifikasi aset-aset pemerintah, sehingga kejadian di Desa Lelewawo tidak terulang lagi,” katanya dengan lugas.

Di sisi lain, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Multi Guna Usaha juga tak luput dari perhatian Fraksi Gerindra. Fraksi ini meminta agar pasal-pasal yang melarang rangkap jabatan dalam struktur dewan pengawas dan direksi dipertegas agar tidak membuka ruang multitafsir.

“Pasal 22 poin B dan C serta Pasal 29 poin B dan C perlu dipertajam agar tidak multitafsir. Ranperda ini juga harus memperhatikan dengan cermat ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” lanjutnya

Merespon pandangan tersebut, Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, S.H., M.H secara langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa substansi Ranperda Perumda Multi Guna Usaha telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Pasal 22 dan Pasal 29 dalam Ranperda telah mengacu langsung pada aturan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya

H. Nur Rahman Umar juga menyambut baik kritik dan masukan Fraksi Gerindra mengenai RPJMD dan pengelolaan aset daerah. Menurutnya, Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk menyusun peta aset berbasis potensi lokal, memanfaatkan aset-aset secara produktif, serta mengembangkan sistem pengelolaan PAD berbasis digitalisasi.

“Strategi ini kami dorong agar PAD meningkat dan pengelolaan aset daerah lebih tertib, terarah, dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya

H. Nur Rahman Umar menjelaskan bahwa RPJMD yang tengah disusun tidak hanya menjadi formalitas teknis, namun menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang konkret dan terukur. Tujuh misi pembangunan akan diterjemahkan ke dalam program kerja prioritas OPD yang fokus pada pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan SDM unggul.
Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas seluruh pandangan yang disampaikan.

”Kritik dan dukungan dari Fraksi Gerindra menjadi bahan penting untuk menyempurnakan arah kebijakan pembangunan, memperkuat regulasi, dan memastikan setiap langkah pembangunan berpihak pada masyarakat Kolaka Utara,” terangmya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment