Fraksi PPP DPRD Kolut Tegas Ikuti Langkah 3 Fraksi Tolak LKPJ Pj Bupati Berikut Penjelasannya.

Berita, Kolaka Utara1987 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( F-PPP) Kabupaten Kolaka Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Tenaga Honorer Kesehatan perjuangan mengambil langkah tegas mengikuti langkah ke tiga Fraksi yang lebih menyatakan sikap menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penjabat ( Pj.) Bupati Kolaka Utara pada Rapat Paripurna yang akan dihelat pada tanggal 1 -5 April mendatang.

F-PPP Kolut mengambil langkah tersebut setelah melihat fenomena kasus PPPK yang tidak ada kejelasan dikembalikannya mereka sebagai pegawai PPPK di tahun 2024 pada pengangkatan 2023 kemarin.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Mustamring Saleh menjelaskan pihaknya sendiri bertegas akan mengikuti suara terbanyak baik dari fraksi lain yang ada di DPRD maupun di Panitia Khusus (Pansus) itu sendiri.

” Saya bersama anggota DPRD yang ada di fraksi PPP siap mengikuti suara terbanyak kalau mereka telah sepakati mau ganti Penjabat Bupati Kolaka Utara jauh lebih bagus karena keputusan itu ada di tangan Pansus PPPK DPRD kami juga tidak bisa ngotot dan bertahan kalau sudah begitu adanya tidak ada masalah,” ujar Mustamring Saleh kepada Wartawan saat ditemui diruang Komisi I.Selasa 26/3/2024)

Lebih lanjut, Mustamring Saleh mengatakan tetapi langkah tersebut yang harus keluarkan rekomendasi adalah Ketua Pansus bersama anggota lainnya.

” Yang harus keluarkan sebenarnya rekomendasi ini adalah ketua Pansus kami ini siap mengikuti langkah tersebut tetapi karena sudah ada tiga fraksi lebih mengusulkan ke pansus untuk menolak LKPJ (Pj).Bupati saya kira tidak jadi soal” ungkapnya

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melihat penyebab terjadinya kasus PPPK ini berdasarkan hasil diskusi bersama Dirjen Kesehatan kemarin justru ada kesalahan secara masip ,daerah dan BKN Makassar mestinya tidak juga seperti itu seharusnya komunikasinya ini dipelajari terlebih itu Surat Edaran.

” Tetapi ternyata bukan hanya Kabupaten Kolaka Utara ada 400 lebih Kebidanan ini dinyatakan tidak lulus sama penyakitnya hampir semua daerah mengalami hal serupa termasuk di Sulawesi Tenggara ada berapa Kabupaten termasuk kita dan paling terendah 22 orang tetapi kitalah yang menghebohkan karena kita buat Pansus dan bawah kasus ini mulai dari Makassar sampai ke Jakarta” jelasnya

Menurut, Mustamring Saleh berdasarkan hasil analisisnya sehingga adanya kesalahan itu terjadi akibat salah mengartikan isi Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara.

“Menurut analisa kami BKPSDM Kolaka Utara sendiri yang salah mengartikan isi Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan kami curiga ada kemungkinan mereka tidak mempelajari secara detail maksud dan tujuannya dari surat yang dimaksud apa yang diminta sebenarnya,” kesalnya

Menurut, Mustamring Saleh seharusnya pihak BKPSDM kembali memperjelas di Kementerian Kesehatan apakah ini masuk kategori ini dan itu atau tidak sebelum melaksanakan proses pendaftaran atau perekrutan PPPK.

” karena STR Bidan ini yang keluarkan adalah Kementerian Kesehatan melalui Dikti juga, kalau dianggap tidak sesuai kenapa di kasih keluar itu masalahnya, lalu kemudian mereka kembali akui berkas tidak lengkap sehingga itu yang menjadi pertimbangan masa mereka diberi SIM lalu tidak berfungsi kasihan jadi korban sudah jatuh tertimpa pula tangga itulah hari ini kita cari solusinya,” tutupnya

Bahkan, Mustamring Saleh menyebut sumber masalah ini berasal dari Surat Tanda Registrasi Bidan ( STR Bidan) Karena di pelayanan kesehatan itu mereka sudah rata – rata memiliki STR dan di umpamakan sama halnya dengan SIM.

” Cuman yang membedakan disitu kalau di SIM ada namanya SIM,A,C,B dan B2 umum tapi ternyata di STR itu tidak ada yang menjelaskan disitu penggunaannya berlaku umum bahkan kami dua kali melakukan pertemuan di Kementerian Kesehatan hanya meminta kebijakan saja walau misalnya ada kesalahan di BKPSDM daerah dan BKN supaya mereka yang sudah terlanjur mendaftar tidak dirugikan andaikan ada solusi kita dikasih,” sebutnya

Menurut, Mustamring Saleh penyebab lainnya ada Tidak Memenuhi Syarat kemudian ada yang diluluskan dengan kasus yang sama bahkan sama Ijazah S1 yang mereka gunakan bahkan sama pula dengan Perguruan Tingginya.

” Kenapa beda-beda perlakuannya bahkan Daerah Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan sendiri banyak yang lulus tenaga honorer Kesehatan mereka sementara kita di Kolaka Utara sendiri ada TMS tiga orang,BTS 12 orang, 8 orang masuk kategori tidak ada masalah kita disini kuotanya termasuk tenaga guru 50 orang dan tenaga tekhnis 57 orang sudah tidak ada masalah 8 orang tenaga teknis yang masih sementara proses,” urainya

Menurutnya, masalah yang dihadapi hari ini bukan hanya dari Tenaga Honorer Kesehatan tetapi bertambah dari Dinas Sosial 5 orang itu lebih parah lagi sehingga semakin jelas kasusnya.

” Makanya saya bingung – bingung juga melihat Daerah Kolaka Utara ini sehingga tadi muncul usulan dari beberapa anggota Pansus untuk di rekomendasikan Kepala BKPSDM di nonjobkan oleh Bupati itu yang pertama dan kedua ganti Penjabat Bupati juga sepertinya kami sependapat dengan rekan-rekan Pansus tapi persolan BKPSDM kami dari Fraksi PPP belum menarik suatu kesimpulan karena proses masih berjalan,” terangnya

Mustamring juga menyesalkan Keberangkatan Penjabat (Pj) Bupati bersama dengan Kepala BKPSDM ke Jakarta bertemu dengan Kementerian Kesehatan tidak ada penyampaian informasi awal ke Pansus DPRD sehingga tidak memunculkan beragam isu krusial supaya bersama kembali bertemu dengan Kementerian Kesehatan.

” Seharusnya ada informasinya sebelum kami dari Pansus pulang tinggalkan Jakarta supaya sama -‘sama kembali ketemu dengan Kementerian Kesehatan jangan jalan sendiri sehingga tidak terjadi perbedaan informasi,” sesalnya

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment