Gegara Batas Tanah, Pasutri di Kolaka Ditebas Tetangganya

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya, Rabu (5/1/2022). Permasalahan batas tanah diduga menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan itu.

Ialah Lala Bachtiar (72) dan Suri (66), pasangan suami istri yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Muhu (64).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menerangkan, peristiwa yang terjadi sekira pukul 07.00 Wita itu bermula saat terlapor datang ke lokasi tanah miliknya yang terletak di belakang rumah korban. Saat berada di lokasi tanah itu, terlapor melihat patok batas tanah miliknya tak lagi berada pada posisi sebelumnya, sehingga terlapor meyakini bahwa patok batas tanah miliknya telah dipindahkan oleh korban.

Setelah melihat kejadian itu, terlapor memindahkan patok batas tanah tersebut pada posisi sebelumnya. Kemudian terlapor masuk ke dalam rumah korban untuk memanggil korban dan mengajaknya keluar rumah untuk melihat batas tanah tersebut.

Pada saat kedua korban dan terlapor keluar rumah, tepat dibatas tanah tersebut terjadilah adu mulut. Karena tersulut emosi, terlapor kemudian memukul Suri (istri korban) menggunakan tangan. Tak sampai disitu, terlapor lalu memarangi bahu korban.

Usai memarangi istri korban, terlapor kemudian mengejar suami korban lalu memarangi korban. Akibatnya, suami korban mengalami luka robek pada wajah dan pergelangan tangan kanan putus.

“Kejadian penganiayaan ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah, yang dimana terlapor merasa dirugikan karena batas tanah tersebut sudah dipindahkan oleh korban,” ujar Riswandi.

Riswandi juga mengatakan bahwa dari pengakuan terlapor, akses jalan yang sering dilalui oleh terlapor menuju lokasi tanahnya sudah menyempit akibat adanya pembangunan pondasi rumah.

“Sedangkan menurut terlapor, lokasi jalan tersebut sudah dihibahkan oleh korban pada saat terlapor membeli tanah korban untuk digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi tanah terlapor yang terletak di belakang rumah korban,” jelasnya.

Saat ini, kedua korban kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka. Sementara terlapor kini telah diamankan di Mapolres Kolaka.

Laporan: Azhar Sabirin

Comment