Hadirkan Satu Data, BPS Wakatobi Lakukan Sensus Penduduk Online

banner 468x60

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan Sensus Penduduk Online (SPO) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 mengatur perihal satu data dalam kebijakan tata kelola.

Perpres satu data akan mendorong kepastian untuk banyak hal. Sudah bukan saatnya lagi lembaga-lembaga di dalam pemerintahan mempunyai versi data yang berbeda. Kepala BPS Kabupaten Wakatobi, Towedy Marthinus Layico menyebutkan, jika data berbeda maka hal itu akan sangat membingungkan bagi pengambilan kebijakan.

“Kami menganggap satu data ini adalah kunci agar perencanaan kita ke depan semakin akurat,” ucapnya kepada TOPIKSULTRA.com, KamisĀ (23/1) di ruang kerjanya.

Towedy menghimbau, mulai tanggal 15 Februari hingga 31 Maret 2020, kepada seluruh masyarakat khususnya Wakatobi untuk ikut berpartisipasi mensensus data diri secara mandiri melalui website sensus.bps.go.id dengan harapan agar bisa mengakses alamat itu nantinya.

Sensus Penduduk 2020

“Situs tersebut nantinya dapat diakses menggunakan smartphone, tablet maupun komputer dengan me-login memakai dua keterangan yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, Dinsos mensensus penduduk dengan cara wawancara saja, tetapi di Tahun 2020, BPS hadirkan sensus penduduk secara online dengan tujuan menyatukan data se-Indonesia.

Data sensus penduduk sangat dibutuhkan untuk mendukung agenda startegis dalam bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta proses penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul akan lebih mudah dan terencana.

“Maka dengan metode registrasi, utamanya adalah partisipasi penduduk. Tanpa partisipasi penduduk, sensus tak bisa berjalan lancar dengan tujuan agar tidak adalagi kontroversi terkait data,” tutupnya.

Laporan: Ode Nafi

Editor

Comment