TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dari hasil Sidang Gugus Reforma Agraria bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Sidang Gugus Reforma Agraria (SGRA) dengan tema “Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2024”
Bahwa wilayah Kolaka Utara akan di jadikan Kabupaten lengkap dari Kementerian ATR secara Nasional bersama 5 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara.
Hal itu telah dibahas dalam Pertemuan sidang tersebut selain, Asisten I bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara bersama jajarannya juga hadir beberapa kepala OPD OPD terkait yang dilaksanakan di ruang kerja Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekretariat Daerah di lantai III Kantor Bupati. Kamis (30/5/2024) lalu.
Asisten I Bidan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara Muchlis Bahtiar S.Pi.M.P mengungkapkan kegiatan yang dilakukan adalah Sidang Reforma Agraria terkait dengan adanya pendistribusian 300 bidang tanah yang tersebar di 6 Desa di Wilayah Kolaka Utara.
“Pendistribusian itu yang maksudnya sesuatu yang baru keluar dari kawasan hutan sementara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu sendiri adalah proyek Prona ada seribu bidang tanah itu juga sudah selesai,” ujar Muchlis Bachtiar kepada Topiksultra.com saat di temui diruang kerjanya. Senin (3/6/2024)
Lebih lanjut, Muchlis Bahtiar mengatakan sidang ini dilaksanakan dalam rangka melihat apakah semua bidang tanah yang sudah ada layak untuk di terbitkan sertifikat atau tidak.
” Saya ditanya hal itu kami jawab bukan lagi layak tetapi masyarakat sudah lama menunggu karena sertifikat ini ada dua perkara pertama kepastian kepemilikan lahannya dan kedua untuk mereka manfaatkan untuk mengakses permodalan,” katanya
Bukan hanya itu, Muchlis Bahtiar juga menyebut selain sangat dibutuhkan kami juga meminta kepada pihak BPN untuk secepatnya didistribusikan kepada Warga. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengklaim dari sekian luasan wilayah Kolaka Utara saat ini.
” Termasuk Daerah yang sudah memiliki Sertifikat lahan yang cukup tinggi dalam presentase mereka sehingga kita tergolong dari 6 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara yang akan dimasukkan sebagai Kabupaten lengkap,” klaimnya
Kemudian, Muchlis Bachtiar bahwa lengkap yang dimaksud adalah semua lahan yang seharusnya bersertifikat bisa diberikan sertifikat Sepanjang masyarakat yang membutuhkan mengajukan ke BPN.
” Dan kami berharap kepada masyarakat Kolaka Utara yang belum mensertifikatkan lahannya agar pro aktif mengajukan karena pada sisi lain kantor BPN menunggu usulan itu, nanti bisa saja usulan mandiri atau jika banyak bisa diusulkan menjadi PTSL atau prona tahun depan sehingga lebih murah,” ucapnya
Laporan : Ahmar
Comment